Covid-19, PLN Ubah Cara Pembayaran Listrik Pascabayar

Covid-19, PLN Ubah Cara Pembayaran Listrik Pascabayar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020 mendatang. Hal itu dilakukan dalam mendukung program pemerintah sosial distance akibat virus corona.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar Ismail Deu mengatakan, pelanggan pascabayar hanya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) pelanggan, Stand Meter beserta foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama periode tanggal 23-31 Maret 2020.

Baca Juga : Wabah Corona, PI Sultra Minta Perbankan Tunda Pembayaran Kredit Rumah KPR

BACA JUGA :  Garuda Imbau Penumpang Tak Ambil Gambar di Pesawat Demi Privasi

“Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Untuk itulah kami mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar pelanggan sementara waktu,” kata Ismail Deu melalui siaran persnya, Kamis (26/3/2020).

Ismail berharap dengan diberlakukannya pencatatan meter secara mandiri, pelanggan yang berada di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar diminta dapat berpartisipasi secara aktif dalam membantu PLN.

Pelanggan PLN dapat mengirimkan ID pelangan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) melalui No whatsapp yang tertera di akun resmi PLN UIW Sulselrabar, yakni Facebook PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Instagram @pln_sulselrabar .

BACA JUGA :  1.036 Orang Melintas via Bandara Haluoleo Menuju Makassar dan Jakarta

Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Penundaan Cicilan Kredit Akibat Virus Corona

Kemudian, pembayaran rekening listrik juga bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, OVO, dan Dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN selama masa darurat Covid-19. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini