Berikut Cara Mendapatkan Penundaan Cicilan Kredit Akibat Virus Corona

Kepala OJK Sultra Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tata cara mendapatkan penundaan cicilan kredit dari bank atau lembaga pembiayaan akibat dampak ekonomi dari wabah Novel Coronavirus (COVID-19).

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution mengatakan, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid19. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga : Ini Penjelasan OJK Soal Penundaan Cicilan Kredit di Bank dan Leasing

“Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui sebagai tata cara memperolah kebijakan pelonggaran itu,” ungkap Fredly Nasution melalui siaran persnya, Kamis (26/3/2020).

Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.

Kedua, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan terutama untuk leasing.

Ketiga, bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.

Baca Juga : Begini Penjelasan BNI Soal Penundaan Kredit Debitur Akibat Virus Corona

Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, OJK telah menyiapkan kanal layanan, masyarakat dapat mengakses melalui kontak 157, Rojak di nomor 081157157157 serta e-mail: [email protected] nomor WhatsApp layanan konsumen OJK Sultra yakni 082296152270.

Kemudian dalam POJK nomor 11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan OJK juga disebutkan debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur, termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Baca Juga : Aturan Resmi Penundaan Cicilan Kredit Masyarakat di Leasing Belum Keluar

Kemudian, debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

“Tapi bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” ujarnya. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini