Demi Kelestarian Ikan, Pemkot Kendari Bakal Batasi Zona dan Kuota Tangkap Nelayan

73
Bank Sultra Salurkan Rp2,9 Miliar Dana CSR di 2022, Awal Januari Kembali Berlanjut
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan PIT dan sosialisasi aplikasi E-PIT di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari pada Selasa (31/1/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan regulasi terkait zonasi dan kuota tangkap nelayan Kendari untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.

Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail mengatakan bahwa kebijakan Penangkapan ikan terukur (PIT) tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dalam kebijakan tersebut, nelayan Kota Kendari mendapat zonasi di Perairan Maluku.

” Tapi, untuk pembongkaran ikan tetap dilaksanakan di Kota Kendari, sehingga jumlah produksi penangkapan ikan ini diketahui. Regulasi ini akan kita terapkan di tahun ini,” ucapnya usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan PIT dan sosialisasi aplikasi E-PIT di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Kendari pada Selasa (31/1/2023).

Dalam regulasi tersebut, hasil tangkap ikan nelayan Kota Kendari dibatasi mencapai 3,7 juta ton per tahunnya.

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas Harga, BI Sultra Usul Pemkot Kendari Jalankan Program Subsidi

Apabila melewati angka itu, maka wilayah penangkapan akan diistirahatkan dulu agar ikan kembali besar atau berkembang biak untuk perkembangan ikan selanjutnya.

Imran Ismail menyampaikan tujuan utama penerapan PIT ini adalah agar bisa meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup dari nelayan, karena semua hasil tangkapan tersebut akan ditentukan harganya melalui aturan pemerintah.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan kembali lagi ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan nelayan di Kota Kendari.

Akan kebijakan tersebut, salah satu nelayan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengaku kurang sepakat dengan aturan PIT itu. Sebab menurutnya, penerapan PIT dapat membatasi hasil tangkapan para nelayan yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan mereka.

BACA JUGA :  Polisi Renovasi Rumah Warga yang Hampir Roboh di Kendari

Menurutnya, setiap regulasi yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Sebab, masing-masing daerah berbeda, baik itu dari segi ekonomi setempat, nelayannya, perairannya hingga peralatan tangkapnya.

“Meskipun kami tidak setuju ujung-ujungnya kami harus dipaksa untuk mengikuti aturan,” tuturnya.

Kata dia, seandainya pemerintah bisa menjamin ketentuan harga dengan hasil dan dibandingkan dengan kondisi di lapangan atau alat tangkapannya maka tidak akan menjadi persoalan.

Menyikapi keluhan tersebut, Imran Ismail mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan regulasi tersebut, memang diharuskan untuk disosialisasikan kepada para nelayan terkait dengan pemantapan peraturan kementerian maupun pemerintah dalam pelaksanaan regulasi PIT.

Pasalnya, masih ada yang perlu didiskusikan bersama. Sehingga, setelah ditetapkan dan diterapkan regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan paripurna oleh pelaku-pelaku usaha perikanan khususnya di Kota Kendari. (A)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin