
PENYERAHAN BERKAS LAPORAN – Ketua Palhi Konawe Utara, Alfian saat menyerahkan berkas laporan aduan ke DPRD Konut terkait pendirian pelabuhan jetty milik PT Paramitha Persada Tama yang di duga masuk dalam Kawasan Konservasi Taman Wisata Bawah Alam Laut (KTWAL) teluk lasolo. (Jefri/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan secara resmi PT Paramitha Persada Tama (PPT) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut untuk segera menghearing perusahaan tersebut.
Hal itu dilakukan terkait keberadaan pelabuhan jetty milik perusahaan tambang nikel itu yang diduga masuk dalam kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (KTWAL) teluk lasolo. Pelabuhan itu digunakan untuk bongkar muat ore nikel milik PT PPT yang beroprasi di Desa Baedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).
Ketua Lembaga PALHI Alifan Tajuddin mengatakan, laporan tertulis yang diserahkan ke DPRD Konut itu bertujuan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PPT terkait legalitas pendirian pelabuhan jetty tersebut.
Dalam laporanya, Alfian menelaskan, pihaknya juga meminta DPRD Konut agar instansi terkait seperti, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang tata ruang dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diikutkan dalam proses hearing yang akan digelar nanti.
(Berita terkait : Diduga Masuk Kawasan Konservasi, PALHI Konut Tuding Aktifitas Tambang PT Paramita di Boedingi Ilegal)
“Dengan surat kami yang telah masuk, kami minta DPRD Konut untuk segera melakukan hearing kepada PT Parmitha. Dan setelah itu dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pendirian pelabuhan dan izin resmi dari PT Paramitha,” kata Alfian usai menyerahkan surat laporan pengaduan ke DPRD Konut, Rabu (30/8/2017).
Dia juga berharap, baik itu DPRD Konut maupun pemerintah terkait agar betu-betul serius menangani masalah tersebut. Sebab, sebagai pemerhati lingkungan dan masyarakat, PAHLI meminta agar aktivitas perusahaan itu segera diproses secara hukum.
“Jika dalam pendirian pelabuhan jetty milik PT PPT itu masuk dalam KTWAL, maka mereka harus dipidana. Itu sesuai ketentuan undang-undan nomor 5 tahun 1990,” katanya.
Laporan itu diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Konut Makmur. Dalam kesempatan itu, dia berjanji akan segera menindak lanjuti laporan itu dengan memanggil seluruh pihak terkait.
“Selesai hari raya Idhul Adha kami akan gelar hearing dengan menghadirkan pihak yang terlapor dan pemerintah terkait,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelabuhan jetty milik PT PPT diduga masuk dalam KTWAL teluk lasolo. Akibat dari aktifitas perusahaan yang bergerak dibidang penambangam biji nikel sejak 2013 itu, sejumlah bidodata laut di kawasan konservasi itu rusak, bahkan sudah mulai tercemar.
Tak hanya itu, aktifitas para nelayan sekitar yang mencari ikan di area pulau Boedingi juga menurun drastis akibat dari aktifitas perusahaan itu. Sebab, hasil tangkapan ikan para nelayan semakin sedikit, karena rusaknya ekosistem laut di kawasan itu. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban









