ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Salah satu pemilik lahan di kawasan industri Morosi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Domininggus Dunga terpaksa menggugat PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas dugaan penyerobotan lahan.
Gugatan Domininggus teregistrasi di PN Unaaha dengan nomor 14/PDT/2019/PN-UNAAHA. Berdasarkan daftar sidang di papan informasi PN Unaaha, gugatan tersebut disidangkan hari ini dengan agenda pembukaan.
Baca Juga : Perusahaan Tambang di Konkep Diduga Serobot Lahan Warga
Kuasa hukum Domininggus Dunga, Andre Darmawan menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak VDNI, tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikannya.
“Kita sudah beberapa kali lakukan mediasi dengan Virtue, tapi tidak ada respon juga. Bahkan pemilik lahan pernah melakukan penghadangan terhadap aktivitas perusahan,” kata Darmawan di PN Unaaha, Kamis (1/8/2019).
Kata dia, alasan PT VDNI enggan merespon permintaan kliennya karena lahan tersebut sudah dibayar oleh VDNI kepada tiga orang yang mengaku pemilik lahan, yaitu Badwin, Suhera, dan Edi.
Ketiga nama tersebut lanjut Andre, juga dimasukkan sebagai tergugat dalam kasus ini. Mereka dinilai bertanggung jawab dalam transaksi jual beli ke PT VDNI.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen akta jual beli antara kliennya dengan pemilik atas nama Duha pada 1996 silam, dengan objek lahan seluas 4 hektar merupakan bukti kuat bahwa lahan tersebut adalah sah milik kliennya.
“Setelah dibeli, klien kami kemudian bersawah di atas lahan yang menjadi objek sengketa itu. Kemudian pada 1999, klien kami tidak lagi melakukan aktivitas di lahan itu. Setelah kembali klien kami kaget karena sudah ada bangunan dan aktivitas pertambangan,” terangnya.
Baca Juga : KPK Pertanyakan Status Lahan Kompleks Perumahan PNS Bumi Praja
Andre menyebut, dengan adanya kegiatan di atas lahan 4 hektar itu kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp8 miliar. Jika proses mediasi dilakukan, pihaknya bersedia menempuh jalur damai dengan catatan PT VDNI harus membayar kerugian kliennya. Jika tidak, PT VDNI harus menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.
Sementara perwakilan dari PT VDNI tidak hadir dalam sidang perdana ini tanpa keterangan. Meski begitu majelis hakim yang dipimpin oleh Febrian Ali tetap melanjutkan proses sidang perkara perdata tersebut.
Deputy Site Manager VDNI Rusmin Abdul Gani dihubungi terpisah mengatakan masih mau mempelajari tuntutan tersebut. Saat ini ia masih berkomunikasi dengan pihak kuasa hukumnya. (b)
Kontributor : Restu Tebara/Fadli Aksar
Editor : Jumriati