Diduga Terlibat Politik Praktis, 12 Pejabat Pemkot Baubau Direkomendasikan ke KASN

143
Diduga Terlibat Politik Praktis, 12 Pejabat Pemkot Baubau Direkomendasikan ke KASN
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau merekeomendasikan 12 pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis.

Keduabelas pejabat itu antara lain Plt Sekertaris Daerah, Armin, Asisten I Setda, La Ode Aswad, Kadis Perhubungan, Roni Muchtar, Kadis PU, Muhammad Salim, Kadis Koperasi dan UKM, Syamsul Bahri, Kadis Dukcapil, Sahirun, Kadis Ketenagakerjaan, Zarta, Kepala BPBD, La Ode Muslimin Hibali, Kadis Pertanian, Bahara, Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan, Amiruddin, Beatriks Tantu.

BACA JUGA :  OPD Pemkot Baubau Diminta Utamakan Hak Asasi Manusia

“Ini sudah kita rekomendasikan ke KASN. Ada 12 orang kita rekomendasikan ke KASN dari 13 terlapor. Hanya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Wa Ode Soraya yang tidak terbukti,” beber Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan, para pejabat tersebut dilaporkan karena menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di salah satu rumah di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio. Ditemukan foto mereka tengah bersama calon Walikota, AS Tamrin yang disertai spanduk berbau politik

BACA JUGA :  HKTI Sultra Gelar Jalan Santai di Baubau, Hadirkan Fildan dan Siapkan Hadiah Umrah

“Mereka ini melanggar pasal 2 huruf (f) dan pasal 3 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya, kita akan menunggu rekomendasi Sanksi dari KASN,” singkatnya. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban