ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari bakal melakukan inspeksi ke restoran dan rumah makan untuk mengecek apakah rumah makan atau restoran di Kota Kendari masih menggunakan gas elpiji 3 kg.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari Syam Alam mengatakan, sesuai aturan yang berlaku peruntukan gas elpiji 3 kg ini hanya bisa digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro.
Jadi bagi rumah makan atau restoran yang omzetnya sudah melebih Rp50 juta per bulan, tidak lagi diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg.
“Kami akan melakukan inspeksi ke rumah makan ataupun restoran besar di Kota Kendari terkait penggunaan tabung gas elpiji 3 kg. Sebab rumah makan atau restoran besar tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dalam usahanya,” kata Syam Alam di ruang kerjanya, Kamis (31/5/2018).
Syam Alam menuturkan, jika nantinya ditemukan masih ada rumah makan atau restoran beromzet Rp50 juta ke atas menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dalam usahanya akan diberikan teguran.
(Baca Juga : Kuota Gas Elpiji di Kendari Bertambah 25 Persen, Pemkot Awasi Agen)
Jika sudah diberikan teguran dan masih menggunakan gas elpiji 3 kg, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Peruntukan tabung gas elpiji 3 kg ini sudah jelas buat masyarakat kurang mampu dan pengusaha mikro. Jadi kalau masih ada pengusaha rumah makan besar yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg diusahanya, maka akan kami tindak tegas,” tuturnya. (B)