Ditemukan Pelanggaran, KPU Konut Bakal Gelar PSU di Empat TPS

Ditemukan Pelanggaran, KPU Konut Bakal Gelar PSU di Empat TPS
DAFTAR REKAPITULASI PSU - Daftar rekapitulasi KPU Konut diwilayah yang akan menggelar PSU sesuai rekomendasi Baslu Konut. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah itu.

Hal itu, berdasarkan tindak lanjut hasil temuan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2019 oleh Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang direkomendasikan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Konut.

Ketua KPU Konut, Sawal Sumarata melalui Divisi Permas dan SDM, Zul Juliska Praja mengatakan, empat yang bakal menyelenggarakan PSU adalah TPS 2 di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Kemudian TPS 1 Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea. Selanjutnya TPS 1 Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe TPS 1, dan TPS 1 Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Baca Juga : Enam TPS di Kolaka Akan Gelar PSU

Lebih jauh dijelaskan, di Kecamatan Wawolesea, Desa Barasanga dilaksanakan PSU hanya untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sedangkan di Kelurahan Wanggudu, Desa Bandaeha dan Mandiodo Kecamatan Molawe, PSU untuk lima pemilihan mulai dari capres-cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Saat ini kami masih menunggu koordiasi dari KPU Provinsi untuk proses PSU diempat TPS itu,”kata Zul dikomfirmasi, Sabtu (20/4/2019).

Terkait informasi jika jadwal PSU akan dilaksanakan pada 27 april, pria berkacamata ini membenarkan. Namun, pihak KPU Konut tetap menunggu koordinasi dari KPU Provinsi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU agar berjalan baik, aman dan damai.

“Kami dari KPU sudah melakukan rekapitulasi jumlah TPS yang melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Konut. Tentunya kita uapayakan semua berjalan lancar dan sukses. Olehnya itu, harus betul-betul dipastikan kesiapan pelaksanaan PSU,”tukasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pecoblosan surat suara pada 17 april 2019, terdapat beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu dan dianggap fatal. Salah satunya, dapil l Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, terdapat seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua TPS, yakni TPS 2 dan 3. Sesuai data identitas penduduk yang dimiliki harusnya mencoblos di TPS 3 saja. Hal itu, dianggap fatal sehingga harus dilakukan PSU. (a)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini