ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa pada Selasa, 9 Novomber 2021.
Yusuf Mundu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 November 2021 besok.
“Tersangka akan diperiksa besok di Polsek Poasia Kendari,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
Dolfi menambahkan, Polsek Poasia Kendari sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka pada Kamis 11 November 2021 kemarin. Penetapan tersangka Yusuf Mundu dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan polisi.
Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara tersebut termasuk saksi medis. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan sebagai tersangka.
Yusuf Mundu diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Sebagai informasi, Yusuf Mundu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Alfian saat melakukan aksi unjuk rasa terkait anggaran pengadaan mobiler tahun 2020 pada Rabu, 6 Oktober 2021. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati













