Dituding Kebun Jagungnya Dibiayai APBD, Ruksamin Polisikan Anggota DPRD

448
Dituding Kebun Jagungnya Dibiayai APBD, Ruksamin Polisikan Anggota DPRD
SURAT LAPORAN - Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin, melalui kuasa hukumnya Khalid Usman secara resmi mengadukan anggota DPRD Konut Saprin dan mantan anggota DPRD Konut Sudiro di Subdit Ciber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 22 Mei 2019 lalu. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin, melalui kuasa hukumnya Khalid Usman secara resmi mengadukan anggota DPRD Konut Saprin dan mantan anggota DPRD Konut Sudiro di Subdit Ciber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 22 Mei 2019 lalu.

Khalid Usman menjelaskan, dua orang tersebut terpaksa diadukan karena diduga membuat fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Konut itu atas postingan rekaman suara di grup WhatsApp Seputar Sultra, sepekan sebelum lebaran, Mei 2019 lalu.

“Di group itu ada 157 anggotanya, Saprin dan Sudiro dalam rekaman berdurasi 21 menit yang diposting Sudiro di group WhatsApp Seputar Sultra substansinya berisikan tuduhan kalau kebun jagung milik pak Ruksamin dibiayai oleh APBD Konut,” terang Khalid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA :  Mahasiswi Laporkan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai IAIN Kendari

Baca Juga : Resahkan Masyarakat Palangga, Akun Instagram Sultrahitz Dipolisikan

Kata dia, pihaknya merasa telah dirugikan, difitnah dan dicemarkan nama baiknya sehingga mengadukan hal ini ke Polda Sultra. Hari ini Khalid telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/25/VI/2019/ Dit Reskrimsus tertanggal 28 Juni 2019.

BACA JUGA :  Warga Kompleks BTN Griya Asri Kendari Digegerkan dengan Penemuan Mayat

“Kami memohon agar Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta segera memproses secara hukum dan cepat atas dugaan tindak pidana ITE sebagaimana dalam pasal 27, 28, dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tegas Khalid.

Berdasarkan surat SP2HP yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Abdul Rizal A. Engahu menerangkan, saat ini penyidik tengah menangani perkara dimaksud melalui Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra dengan melibatkan tujuh orang penyidik dan penyidik pembantu. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati