Dituding Lakukan Penganiayaan di Medsos, Warga Ini Lapor ke Polisi

110
Dituding Lakukan Penganiayaan di Medsos, Warga Ini Lapor ke Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kalau dulu ada istilah “Mulutmu Harimaumu” namun saat ini ditengah perkembanagn teknologi dan media sosial ungkapan itu kini bermetamorfosa menjadi “Jarimu Harimaumu”. Bagi yang aktif di media sosial maka berhati-hatilah memilih kata atau berkomentar saat membuat status.

Ini terjadi pada Oman, dia dilapor oleh Yunus Sibao yang tidak terima karena Oman membuat status di media sosial yang menuding jika dirinya telah melakukan penganiayaan.

Kasus ini bermula ketika pada medio Maret 2020 lalu, ketika terlibat perseteruan lantaran keduanya membela anak masing-masing yang bersekolah di SD Pelangi. Kala itu anak Oman menuding Yunuf Sibao melakukan penganiayaan terhadap putra Oman. Permasalahan ini pun lantas berlanjut. Oman melaporkan Yunus ke polisi

Sebagai terlapor, Yunus bereaksi atas laporan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Fatahillah menyatakan, laporan yang dilayangkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, tak memiliki bukti kuat dari hasil gelar perkara yang dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Dirreskrimum.

BACA JUGA :  Empat Perusahaan Tambang di Konut Dilidik Penegak Hukum

“Pada hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan, maka kami nilai alat bukti itu lemah. Sehingga kami tim pengacara Yunus Sibau melakukan pelaporan balik atas kasus ITE,” Fatahillah didampingi Kaisar Kalenggo saat ditemui di Kendari, Kamis (30/4/2020).

Dan kini genderang baru ditabuh, giliran Yunus yang melaporkan Oman bersama istrinya, Sylvia dan Obet Rombe terkait penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Kata Fatahillah, ketiga orang tersebut menuding kliennya lewat media sosial dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dalam postingan di laman facebook. Dalam postingan itu Oman menyebut klienya pelaku penganiayaan.

“Padahal orang yang belum dinyatakan bersalah oleh vonis hakim pengadilan, berarti belum bisa disalahkan atau dituding sebagai pelaku. Karena orang ini menjustice klien kami lebih dulu di media sosial tanpa ada dasar hukum, maka kami sebut itu pencemaran nama baik dia bisa dijerat sengan pasal fitnah dan UU ITE,” tegas dia.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Penyelenggara Pesta Terkait Keracunan Massal di Buton

Fatahillah mengklaim, kliennya tak pernah melakukan penganiayaan. Pernyataan itu diperkuat oleh hasil gelar perkara, bahwa laporan Oman memiliki bukti yang lemah, lantaran tidak kuatnya saksi, dan tidak ada hasil visum yang menguatkan bahwa kliennya melakukan kekerasan terhadap putra Oman berinisla Res (8).

“Kami udah dapat kabar, bahwa laporan yang dilaporkan Oman itu lemah dan tak berdasar. Sehingga, akan kami laporkan untuk tindak pidana kedua yakni membuat laporan palsu. Karna kalau SP3 laporannya, berarti dia membuat laporan palsu, ini tindak pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar mengatakan kasus penganiayaan tersebut sementara berjalan. Penyidik telah memeriksa saksi untuk sebagai langkah awal penyelidikan.

“Iya, benar ada laporan tersebut. Sementara dalam penyelidikan,” singkat La Ode Aries saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/4/2020). C

 


Reporter : Fadli Askar
Editor : Rosnia