Banyak Kasus ITE, Polda Sultra Patroli 24 Jam di Medsos

Banyak Kasus ITE, Polda Sultra Patroli 24 Jam di Medsos
PATROLI CYBER - Tim Cyber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan patroli cyber dari ruang Audio Video Forensik Gedung Ditreskrimsus, Senin (29/10/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak bulan Januari hingga Oktober 2018, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 30 lebih laporan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan dari sekian kasus itu yang masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh kejaksaan sudah ada 9 kasus. Beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kombes Pol Yandri Irsan
Kombes Pol Yandri Irsan

“Sebagian besar kasus-kasus itu terkait pencemaran nama baik, ada juga ujaran kebencian dan tentang SARA (suku agama ras dan antar golongan) di media sosial (medsos),” ujar Yandri di ruang kerjanya, Senin (29/10/2018).

BACA JUGA :  Polisi Lumpuhkan Residivis Spesialis Pencurian di Butur

Dari 9 kasus itu, ada berbagai macam modus, misalnya kasus pencemaran nama baik seseorang dengan harapan didekati dan diberi kompensasi dalam bentuk materi. Ada pula terkait pemilu 2019 namun tidak secara langsung, misalnya menyudutkan salah satu suku seolah-olah salah satu pasangan calon tidak layak dipilih.

Untuk menangani persoalan-persoalan ITE jelang pemilu 2019, Polda Sultra telah membentuk Satgas Cyber yang terdiri dari internal Polda yakni Ditreskrimsus, Humas, Inteligen, dan dibantu jajaran lain. Polda Sultra juga sudah membentuk Satgas Cyber Troops.

“Untuk Ditreskrimsus ada Subdit 2 dan tim cyber yang melakukan patroli 24 jam, kita bagi dua shift, pagi dan malam. Kita monitor terkait terkait dengan hoax, dan ujaran kebencian yang kira-kira merugikan kelompok dan perorangan,” ujar Yandri.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Baterai Aki Milik Telkom Berhasil Dibekuk Polisi

Yandri menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi setiap berita ataupun informasi yang terkait di media sosial. Sebaiknya dikroscek lebih dulu baik di pihak kepolisian maupun instansi-instansi yang terkait sehingga tidak buru-buru menyebarluaskan. Sebab dalam undang-undang ITE bukan saja pembuat yang terkena namun penyebar juga dapat terkena pidana. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini