ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman resmi menjadi tahanan Lapas Kelas IIA Kendari.
Aswad dijemput Kejaksaan Negeri Konawe di rumahnya, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pukul 07.30 Wita, Rabu (21/3/2018) pagi.
Namun karena Aswad masih tidur, sehingga pihak kejaksaan menunggu Aswad terlebih dahulu sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wita. Setelah itu barulah Aswad digiring ke Lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Saiful Bahri Siregar mengatakan, Aswad ditahan setelah Mahkamah Agung menerima kasasi dari jaksa. Aswad kemudian divonis 6 tahun penjara.
“Kalau waktunya 7 hari harus dieksekusi setelah putusan dari Mahkamah Agung. Jadi putusannya itu sampai dua hari yang lalu,” kata Siregar di Kejati Sultra.
(Berita Terkait : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)
Aswad Sulaiman ditahan dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap II.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa Aswad Sulaiman.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat, 7 April 2017 lalu.
(Berita Terkait : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Aswad Sulaiman)
Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan dari Aswad.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari proyek pembangunan kantor Bupati Konut itu. (A)