ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menyikapi tuntutan mahasiswa tentang keberadaan hotel Imperial yang tidak mengantongi dokumen Amdal, DPRD Kota Kendari akan segera melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) pengelola Hotel Imperial Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Siti Nurhan Rahman mengatakan, untuk memperjelas persoalan Amdal, DPR akan mengundang beberapa pihak terkait akan persoalan ini bisa diselesaikan.
“Kami tentunya tidak bisa mengambil sikap begitu saja tanpa menghadirkan pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini,”jelasnya, di aula DPRD Kota Kendari, Senin (20/3/2017).
Sementara itu Kordinator lapangan Dewan Perwakilan Fisip UHO, La Ode Isman mengungkapkan, persoalan Amdal ini sudah lama dan belum juga ada sikap yang jelas dari Pemerintah Kota Kendari.
Selain itu pihaknya mengharapkan, DPRD Kota Kendari agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup pengoperasian hotel Imperial.
“Kami inginkan bagaimana persoalan Amdal dan izin peruntukkannya dikroscek kembali oleh DPRD Kota Kendari. Sehingga bisa ada solusi yang didapatkan dalam persoalan ini,”ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menuturkan, dari beberapa tuntutan mahasiswa ini sebaiknya dilihat kembali apakah izin dari Hotel Imperial ini untuk hotel atau izinnya untuk apa. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Tahir Ose
MengacU pada PermenLH 05/2012…bangunan gedung wajib Amdal jika luas lahan > 5ha dan luas bangunan >10.000 m2….kurang dari itu maka hanya wajib UKL-UPL….silahkan ditapis tuk hotel imperial termasuk wajib Amdal atau UKL-UPL….namun demikian simpelnya dapat dicek apakah usaha hotel ini telah memiliki izin lingkungan atau blm….