DPRD Buteng Paripurnakan 8 Raperda

153
DPRD Buteng Paripurnakan 8 Raperda
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/5/2018). (CR4/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/5/2018).

Kedelapan raperda ini adalah raperda tentang hari jadi Kabupaten Buteng, raperda pengelolaan zakat, raperda perlindungan pengelola lingkungan hidup.

Raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda penyelenggaraan kearsipan, raperda retribusi pasar, raperda pelayanan tera/tera ulang, serta raperda tentang izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.

“Dari delapan raperda ini ada beberapa yang harus kami konsultasikan di pemerintah provinsi, satu diantaranya adalah raperda tentang retribusi pasar,” kata Ketua DPRD Buteng, Adam.

Satu raperda lainnya yakni raperda tentang kawasan tanpa rokok ditunda penetapannya. Hal ini terjadi karena pada rapat pembahasan digelar sebelum paripurna, dinas kesehatan setempat tidak hadir.

(Baca Juga : DPRD Buteng Resmi Tetapkan Ranperda RPJMD Menjadi Perda)

“Kemarin itu pembahasannya tidak tuntas karena pemda tidak menghadirkan dinas kesehatan selaku instansi terkait. Karena tidak hadir, maka kami menunda penetapan raperda ini,” ungkap Adam.

Meski penetapan satu raperda ini ditunda, namun menurut Adam, DPRD tetap akan menindaklanjuti manakala proses kelengkapan dan tahapannya sudah tuntas.

“Tetap akan kita bahas jika kelengkapan perda lainnya sudah rampung,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (B)

 


Reporter : CR4
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini