ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak pemerintah kota segera menuntaskan persoalan tapal batas antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka, tepatnya di sekitar SMPN 17 Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengaku merasa lucu karena persoalan tapal batas harus dibawa di rapat dengar pendapat (RDP) yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak pemkot sendiri, dalam hal ini biro administrasi dan tata kota.
“Karena ini persoalan hak masyarakat, kami sebagai lembaga perwakilan masyarakat harus mencari solusi atas permasalahan ini,” ungkap Rajab ditemui usai RDP yang diikuti Komisi I dan Komisi III serta OPD terkait, perwakilan PUPR Kendari, Camat, Lurah Kadia dan Punggolaka, Kepala SMPN 17 Kendari, RT/RW dan masyarakat setempat, di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (29/3/2021).
Rajab juga menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut tidak ada kejelasan dari dinas PUPR mengenai gambaran terkait peta wilayah administrasi berdasarkan perda RT/RW Kota Kendari yang terletak antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka.
Karena tidak adanya kejelasan tersebut, lanjut Rajab, pihaknya menginstruksikan camat dan lurah untuk menyosialisasikan batas wilayah berdasarkan peta administrasi tentang pembentukan Kelurahan Kadia dan Punggolaka.
“Kami akan mengajak lurah, camat serta tokoh masyarakat untuk melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan batas wilayah sesuai dengan peta administrasi yang ada di Kota Kendari,” kata Rajab.
Politisi Golkar tersebut mengatakan akan menjamin hak masyarakat yang berada di wilayah administrasi tersebut tetapi tidak mendapatkan haknya karena mereka berada di wilayah berbeda.
“Saya harap bukan hanya kami saja akan tetapi, pemerintah kota juga harus menjamin hak-hak mereka,” ucapnya. (b)
Penulis: M17
Editor: Jumriati