DPRD Gelar RDP terkait Pasar Swadaya Mokoau

183
DPRD Gelar RDP terkait Pasar Swadaya Mokoau
DPRD Kota Kendari gelar RDP terkait pasar swadaya Mokoau. (M19/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pasar swadaya Mokoau di ruangan rapat DPRD Kota Kendari, Senin (6/12/2021).

Anggota Komisi II Sahabudin mengatakan pihaknya membahas langkah-langkah alternatif apabila pemerintah tidak memberikan izin.

“Pemerintah tidak memberikan izin pembangunan pasar Mokoau maka kita terus dorong pemerintah untuk memberikan kajian-kajian yang lebih mendalam terkait proses pembangunan yang ada di Kota Kendari, termasuk pembangunan pasar tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Rapat di DPR, Kemendes Komitmen Tetap Programkan Jalan Desa

Sementara itu, Kepala Bidang Penata Ruang, Seko menjelaskan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Interior Kota Kendari 2010/2030.

“Kita sudah melakukan pemberian sanksi administratif untuk penertiban.

Jadi sekarang tinggal menunggu ketetapan untuk penetapan objek lokasi pembongkaran dan tim terpadu serta surat perintah pembongkaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Putuskan Kontrak dengan Kerukunan Pasar Baruga, PD Pasar Kendari Dihearing DPRD

Dia juga mengungkapkan bahwa, pemberian sanksi administratif pendapatan tata ruang sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2019.

“Pendapatan tata ruang kami sudah lakukan jadi kami tinggal menunggu pimpinan terkait dengan arahan-arahan rencana tentang penertiban,” ungkanya. (B)

 


Penulis: M19
Editor: Muhamad Taslim Dalma