ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi III DPRD Kendari akan meninjau kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari terkait perizinan penggunaan jalan hauling yang diduga digunakan sebagai jalur pengangkutan ore nikel pertambangan.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kendari pada Senin (19/9/2022) berdasarkan surat aduan masyarakat Aliansi Masyarakat Menggugat.
Ketua Komisi III DPRD Kendari L.M. Rajab Jinik mengatakan, truk yang memuat ore nikel dan memasuki jalur Kota Kendari setiap malam berasal dari Konawe, Amonggedo dan Asera. Truk tersebut berasal dari perusahaan PT MSB, PT ST Nikel, PT Asmindo, dan PT Fajar.
Kata dia, setelah dikaji oleh DPRD kota Kendari ternyata sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait perizinan menggunakan hauling yang ada di Kota Kendari sepanjang 9 kilometer.
“Kita baru dapat juga rekomendasi itu dalam bentuk tembusan, ternyata ini jadi persoalan juga sebenarnya. Karena jujur saja kalau berbicara perkembangan Kota Kendari ini sangat pesat, kepentingan PT ini kan sangat besar. Kita sudah telisik ke perhubungan, ternyata kontribusi mereka hanya pada PAD kita,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan kembali melihat seperti apa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, termasuk untuk PT ST Nikel, PT MBS, dan PT Asmindo. Kata Rajab, saat ini terlalu mudah memberi ruang kepada pengusaha untuk menggunakan jalan tanpa memikirkan pendekatan sosial kepada masyarakat, padahal seharusnya jalan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat.
Rajab juga menjelaskan, jika dilihat sesuai struktur RT/RW, di Kota Kendari tidak ada daerah pertambangan, sehingga itu yang akan menjadi pertanyaan. DPRD Kendari akan kembali melakukan rapat dengan melibatkan dishub, PUPR dan biro hukum untuk mengkaji hukumnya seperti apa.
Sementara Kadishub Kendari Laode A.M. Salihin mengatakan, pemuatan ore nikel sebelumnya sudah melakukan permohonan ke Wali Kota Kendari secara langsung untuk diberikan rekomendasi pengangkutan ore nikel. Kemudian Wali Kota memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Kendari, yaitu PT ST Nikel, PT Hasminda, dan PT Asmindo,” ujarnya.
Kata Salihin, PT Fajar saat ini belum mengantongi rekomendasi. Untuk itu, Dishub Kendari bakal melakukan pemberhentian sementara atau menahan pengangkutan ore nikel yang berasal dari PT Fajar.
Selain itu, yang bisa ditarik oleh perhubungan hanyalah parkiran khusus yang diparkirkan di batas kota, karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam. “Cuma di situ kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,” tutupnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati