ZONASULTRA.COM, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Boulevard, Selasa, (21/9/2021).
Rapat yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari tersebut dihadiri oleh pemilik tanah H.Pattah beserta kuasa hukum serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala mengatakan, dalam RDP tersebut, pihaknya mencoba memperoleh informasi terkait sengketa tanah dari pihak H.Pattah dan Halim Kuncoro.
Akan tetapi, pihak Halim Kuncoro tidak hadir untuk mengikuti RDP, sehingga dewan mencari informasi dari BPN camat dan kelurahan.
Kata Rizki, RDP yang mereka laksanakan terbilang sedikit rumit karena pihaknya tidak menemukan historis data baik dari kelurahan maupun kecamatan yang mengeluarkan atas hak apapun dari Halim Kuncoro yang mempunyai sertifikat tanah.
“Dan ternyata di tanah H.Patta ini, bukan hanya Halim Kuncoro yang ada sertifikat tanahnya akan tetapi, hampir lebih dari lima bidang tanah yang sudah disertifikasi,” ungkap Rizki.
Kata dia, hal itu adalah alasan untuk melihat masalah tersebut lebih jauh. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada BPN untuk meninjau lebih mendalam terkait sengketa tanah H.Pattah dan Halim Kuncoro serta beberapa orang yang memiliki sertifikat untuk dilanjutkan mediasi di BPN Kota Kendari.
“Dan disitu kita akan melihat hasil identifikasi data-data sertifikat yang ada di BPN,” tambahnya.
Ia berharap dengan ini bisa melahirkan rekomendasi yang memudahkan elemen masyarakat baik H. Patta maupun Halim Kuncoro. Untuk itu dewan akan menunggu hasil indentifikasi dari BPN.
Sementara, pihak BPN Kota Kendari Hendras Budi Paningkat mengatakan, bahwa lokasi yang dimohonkan H.Pattah secara data terdapat sertifikat yang telah terbit, itulah yang menyebabkan terjadinya masalah sehingga permohonan tidak bisa di lanjutkan.
Berdasarkan asas aman, teliti, dan cermat dalam penerbitan sertifikat, tentunya harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga dibutuhkan mediasi dan akan ditindaklanjuti.
Di tempat itu juga, kuasa hukum H.Patta, Jabar Emtop, menjelaskan bahwa kronologi sehingga terjadi sengketa tanah dikarenakan, si pemilik tanah H.Patah telah memperoleh tanah tersebut dari tahun 1983 silam dan mulai diolah.
Kemudian, tahun 1988 terbitlah Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kelurahan setempat dan itu dikuasai hingga sekarang. Tiba-tiba, muncul sertifikat yang mengklaim tanah tersebut atas nama Halim Kuncoro, pihaknya tidak mengetahui nama Halim Kuncoro.
“Kami adukan di DPRD Kota Kendari untuk melakukan RDP, saya berharap DPRD turun langsung mengidentifikasi dilapangan dan segera bisa melahirkan rekomendasi yang bisa menyelesaikan masalah,” tutupnya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin