DPRD Kendari Beri Rekomendasi Pencabutan Sanksi SPBU Martandu

DPRD Kendari Beri Rekomendasi Pencabutan Sanksi SPBU Martandu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kendari pada Senin (11/9/2023) menindak lanjuti aduan Laskar Timur Nusantara (LTN) Sultra terkait masalahan penghentian pasokan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Martandu.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan rekomendasi pencabutan sanksi penghentian pasokan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Martandu.

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kendari pada Senin (11/9/2023) untuk menindaklanjuti aduan Laskar Timur Nusantara (LTN) Sultra terkait permasalahan tersebut.

Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, aspirasi tersebut lahir dari para sopir dumb truck yang selalu melakukan antrean solar subsidi di SPBU Martandu.

SPBU tersebut diberi sanksi dengan pencabutan kuota dan penyaluran selama 1 bulan oleh pihak Pertamina karena kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Politisi PKS tersebut juga mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Tetapi adanya sanksi tersebut mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan.

Pasalnya, masyarakat dalam hal ini sopir-sopir tersebut kehilangan mata pencaharian. Selain itu, jika dilakukan pengalihan ke SPBU lain, akan berdampak kemacetan di Kota Kendari.

Dengan pertimbangan tersebut, dibutuhkan solusi yang tepat bagi para supir yang sebelumnya melakukan pengisian di SPBU Martandu.

“Karena ini juga berkaitan dengan mata pencaharian mereka, kebutuhan keluarga mereka termasuk kendaraannya mereka itu kan tidak semuanya lunas (cicil), maka pada Kamis kemarin mereka juga menyalurkan aspirasi di DPRD Kendari,” ungkapnya.

Pada pertemuan sebelumnya, opsi-opsi sudah diberikan. Pertama, kuota tidak dikurangi tetapi dialihkan ke SPBU lain yang sudah mendapatkan SK dari BPH Migas.

Di Kendari, ada 6 SPBU yang memiliki kuota untuk menyalurkan solar bersubsidi yaitu SPBU Bonggoeya, Puuwatu, Rabam, Teratai, Punggolaka, dan Martandu.

Namun, opsi tersebut bukan menjadi solusi karena 5 SPBU lainnya berada di tengah kota dan akan menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan. Selain itu, pengantre di 5 SPBU lainnya belum tentu mendapatkan solar subsidi pada hari saat mengantre.

Opsi kedua, solar subsidi akan dialihkan ke SPBU Anggoeya. Namun, SPBU tersebut tidak memiliki SK BPH Migas tentang penyaluran solar bersubsidi. Jika dipaksakan untuk di SK-kan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Sehingga harus ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambah Subhan.

Untuk itu, melalui RDP tersebut DPRD Kendari sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada 12 September 2023.

Untuk diketahui, selain SPBU Martandu, SPBU Rabam dan Saranani juga disanksi berupa pemberhentian penyaluran stok BBM bersubsidi karena kerap melakukan penjualan secara ilegal.

Khusus SPBU Rabam disanksi pelarangan operasional selama 1 minggu karena ditemukan ada karyawan yang kedapatan merokok dan menggunakan handphone. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini