ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari merekomendasikan penutupan sementara Kentucky Fried Chicken (KFC) MT Haryono Kendari dan tidak beroperasi mulai 1 Agustus 2019. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kendari, Senin (29/7/2019).
Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran manajemen KFC Kendari melanggar aturan pengelolaan limbah rumah makan atau restoran dengan tidak mengantongi surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
Baca Juga : DLHK Beri Surat Teguran ke RS Dewi Sartika
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya mengatakan keputusan itu akan berlaku setelah surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD. Setelah itu, rekomendasi DPRD akan diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk diambil tindakan penutupan sementara.
“Jadi kita berikan waktu tiga hari ini bagi manajemen KFC Kendari untuk membenahi apa yang perlu dilakukan,” ungkap Sukarni.
Sementara itu, untuk jangka waktu sanksi, akan berlaku hingga manajemen KFC Kendari memenuhi seluruh persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan. Sukarni pun sangat menyayangkan manajemen KFC Kendari yang terlihat apatis dengan tidak memenuhi persyaratan kelayakan pengelolaan lingkungan, padahal sebelum pemberian izin usaha, pengurusan izin lingkungan harus lebih dulu dilakukan.
KFC MT Haryono Kendari mulai beroperasi pada tahun 2010 silam hingga sekarang. Dengan waktu selama itu, Politisi PAN ini menyimpulkan bahwa selama 9 tahun beroperasi KFC MT Haryono telah mencemari lingkungan.
“Jadi baru satu contoh saja dari kelemahan pemerintah untuk mengawasi para pelaku usaha yang jumlahnya cukup banyak,” tukasnya.
Usai rapat, 4 orang pihak KFC Kendari yang dimintai keterangan enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruangan rapat.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari Arifin mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran paksaan pemerintah pada 23 Juli 2019 lalu ke Manajemen KFC Kota Kendari akibat tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan tahun lalu untuk menyediakan IPCL.
“Tapi sampai sekarang belum ada, sehingga kita beri teguran dengan jangka waktu 30 hari,” ungkap Arifin dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (29/7/2019).
Baca Juga : DLH Sultra Sebut Banjir di Konawe Bukan Karena Tambang
Sementara itu, pihak manajemen KFC Kendari yang enggan menyebutkan namanya saat memberikan keterangan dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendatangkan alat instalasi pengelolaan limbah berupa biofilter melalui kapal laut yang dikirim pada 26 Juli 2019.
“Kami sudah memberikan laporan terkait hal ini ke DLHK, dan dalam waktu 10 hari akan sampai ke sini,” ujarnya.
Namun demikian DLHK menegaskan, bahwa sangat mustahil untuk membuat instalasi pengelolaan limbah dalam kurun waktu yang tersisa, sehingga kemungkinan penutupan sementara KFC MT Haryono Kendari akan dilakukan.
Untuk diketahui, masalah pelanggaran yang dilakukan Managemen KFC Kendari ini terkuak setelah adanya laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kantor DPRD Kota Kendari dan permasalahan semakin jelas saat rapat sedang berlangsung. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Muhamad Taslim Dalma