DPRD Kendari Sesalkan Pernyataan KSOP Terkait Parkir Tongkang di Teluk Kendari

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik
LM Rajab Jinik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, menyesalkan pernyataan kepala Kesyahbandran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari atas pembiaran tiga kapal tongkang yang parkir di Teluk Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menjelaskan pakir yang dilakukan kapal tongkang di Teluk Kendari tidak bisa dibenarkan undang-undang. Sebab,Teluk Kendari hanya diperuntuhkan bagi kapal nelayan lokal bukan kapal besar.

“Kita sangat menyesalkan pernyataan KSOP yang seakan-akan melindungi koorporasi untuk melegalkan parkir tongkang tersebut” kata Rajab Jinik ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2021).

Rajab menambahkan, seharusnya KSOP Kendari tidak melanggar aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari dalam menerapkan aturan tentang izin kapal tongkang parkir di Teluk Kendari, tugas KSOP mengatur arus lalu lintas laut seharusnya

“Partir tongkang itu sudah tiga bulan bukan satu minggu, dan mereka melakukan aktivitas pengelasan. Kegiatan tersebut juga bisa merusak habitat laut yang ada di sana,” jelas Rajab.

Sebelumnya KSOP menjelaskan, selama parkir di Teluk Kendari kapal-kapal tersebut tidak ada aktivitas. Menurut dia, keberadaan kapal tongkang di Teluk Kendari dikarenakan wilayah tersebut merupakan area perbaikan kapal termasuk tongkang sesuai dengan KP 473 Tahun 2000 tentang Daerah-Daerah Labuh dan Perbaikan kapal Teluk Kendari. (b)

 


Penulis : M12
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini