ZONASULTRA.COM, KENDARI– Menindaklanjuti laporan pihak Aliasi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Tempat Penjualan Ikan (TPI) Kelurahan Sodoha Kota Kendari, DPRD Kota mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (11/3/2021).
RDP tersebut, merupakan hasil tindak lanjut Kunjugan Kerja (Kunker) yang dilaksanakan oleh DPRD pada tanggal 18 Januari 2021 lalu.
Dalam RDP tersebut, selain membahas terkait pengelolaan sampah, juga membahas persoalan parkir serta keberadaan oknum di TPI Kelurahan Sodoha.
Hal itu di ungkapkan oleh salah satu perwakilan dari Aliasi Pedagang dan kelompok Nelayan (APKN) TPI Kelurahan Sodoha Kota Kendari Hasidin. Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan TPI Kelurahan Sodoha baik dari pengelolaan parkir maupun lokasi penjualan ikan ada oknum yang memperjual belikan.
“Salah satu contohnya, seperti pedagang bakso maupun pedagang yang menjual sayur dan lainnya, yang berada di situ ketika ditertibkan oleh pihak Satpol PP mereka tidak mau pergi. Karena mereka juga sudah membayar upah untuk berjualan di tempat tersebut,” ungkap Hasidin dalam rapat.
Hasidin juga mengatakan bahwa para penjual tersebut biasa memberikan upah kurang lebih 300 ribu rupiah tiap bulannya. Bukan hanya itu saja, lanjut Hasidin, bahwa seharusnya penjual sayur tidak ada di TPI namun kenyataannya ada.
“Bagaimana penjual sayur tidak akan jualan di tempat penjualan ikan. Itu dikarena tempat-tempat tersebut ada oknum yang memberikannya dengan cara sistem kontrak,” tegasnya.
Selain itu para pedagang tersebut juga membayar kepada pihak UPTD dan tiap bulannya untuk penagihan. Akan tetapi, penagihan yang dilakukan tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi yang seharusnya ada di situ.
“Ia mengharapkan adanya keterbukaan antara pihak UPTD dengan pihak perikanan terkait retribusi PAD TPI Kelurahan Sodoha,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD TPI Kelurahan Sodoha Kota Kendari Matrah mengatakan bahwa di TPI tersebut, memang ada jasa yang tidak di atur dalam Perda. Seperti Kebersihan dan juga keamanan.
Menurutnya, kepemimpinan satu setengah tahun yang dia jalani merupakan bola muntah yang ia terima dari kepemimpinan sebelumnya.
“Untuk saat ini, saya lagi berupaya bagimana menarik retribusi sesuai yang di atur dalam perda,” tegas Matrah saat di temui usai RDP.
Kata dia, terkait pungutan yang di luar Perda, merupakan kesepakatan yang telah dibangun oleh pedagang dengan oknum.
Dirinya juga membatah terkait hal yang disampaikan pihak APKN persoalan ada jual beli areal perdagangan.
“Saya tidak tau menahu mengenai adanya jual beli areal perdagangan di TPI apalagi mau tau persoalan nominal dalam jual beli tersebut,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi persoalan di TPI Kelurahan Sodoha tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menyebutkan akan menelusuri laporan yang disampaikan oleh APKN Kota Kendari terkait adanya oknum yang bermain-main di TPI Kelurahan Sodoha.
“Menanggapi laporan dari teman-teman APKN, apakah itu benar atau tidak kami akan menelusuri laporan tersebut,” tegas Rajab Jinik saat memberikan tanggapannya dalam RDP.
Apabila laporan tersebut benar, maka pihaknya tidak segan untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap penegak hukum bagi orang yang mencoba bermain dengan kebocoran uang daerah demi kepentingan individu dan golongan.
Ia meminta agar pihak UPTD dan pihak Perikanan segera menunjukan juknis terkait pengelolaan TPI tersebut. Menurutnya adanya oknum tersebut, selain merugikan hak orang lain, itu juga merugikan hak pemerintah.
“Kami di DPRD sebagai pengawasan, akan melihat laporan yang masuk dan menelusuri kemana rekomendasi tersebut. Karena semangat kami itu, bagaimana hak-hak rakyat kita dapatkan,” tukasnya. (a)
Penulis : M17
Editor: Ilham Surahmin