ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Besaran APBD tahun anggaran 2021 yang direncanakan senilai Rp1,3 triliun telah disepakati oleh 30 anggota dewan dari semua komisi dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua di Aula Gedung DPRD Kolaka, Jumat (27/11/2020).
Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin mengatakan penetapan APBD 2021 di bawah proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kolaka 2021 senilai Rp1,6 triliun. Sementara yang terealisasi sebesar Rp1,3 triliun.
Kata dia, kondisi ini karena adanya perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga berpengaruh pada target pencapaian daerah, baik dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, maupun pendapatan daerah lain yang sah.
“Tapi kita patut bersyukur karena penetapan APBD tahun anggaran 2021 mulai dari pembahasan hingga penetapan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Jayadin menjelaskan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun atau turun sebesar 1,52 persen dibanding perubahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun.
Sedangkan, belanja daerah tahun 2021, dialokasikan senilai Rp1,2 triliun juga mengalami penurunan sebesar 4,42 persen dibanding perubahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun.
Sementara komponen pembiayaan, kata Jayadin, untuk penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp7 miliar dan pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp5 miliar.
Sebutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, pembahasan dan penetapan APBD ini penting untuk dilaksanakan. Sehingga target-target pembangunan dan pelayanan ke depan bisa tetap berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna penetapan Raperda APBD tahun 2021 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik dan Wakil Ketua DPRD Kolaka, Husmaluddin.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh forkopimda, sekretaris daerah, asisten, pejabat eselon I, II dan III, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak. (a)