DPRD Konut Desak Bupati Segera Tunjuk Plt di 23 Desa Hasil Pemekaran

Ketua Komisi l DPRD Konut, Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Bupati setempat, Ruksamin segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Kepala Desa (Kades) di 23 desa hasil pemekaran di wilayah itu.

Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat 23 desa tersebut telah disepakati pihak DPRD lewat rapat komisi yang digelar pihak DPRD dan DPMD Konut bersama sejumlah masyarakat pada 2018 lalu.

Desa yang dimaksud antara Lain, Desa Pewilalo, Ulunggokapi, Silea, Matabubu, One-One, Landeteka, Lalapini, Omboa, Tapunggaya Jaya, Tira Motewe, Puosu, Puu Amorome, Dawi-Dawi, Taladou, Pesuri Jaya, Ulu Emapu, Anggomate, Walandawe Utama, Mawar Indah, Sone Jaya, Lamoito, Larowacu, dan Tanggudapa.

Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, hasil rapat pemekaran di 23 desa itu sudah lama tuntas, namun prosesnya dibiarkan berlarut-larut. Desakan penunjukkan plt Kades itu, untuk menghindari terjadinya permainan terlebih saat ini merupakan tahun politik yang sangat besar dampakanya bagi masyarakat di wilayah itu.

(Baca Juga : DPRD Konut Mengecam Adanya Evaluasi Ulang Desa Persiapan)

“Apalagi sekarang pihak DPMD kembali melakukan evaluasi dan peninjauan ulang di 23 desa itu. Yang jadi pertanyaan, itu kan sudah tuntas, apanya lagi yang mau di tinjau. Di DPR sudah selesai diplenokan. Harusnya sekarang yang dilakukan mengangkat pelaksana desa,”tegas Politisi Partai PKB ini dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).

Pihaknya berharap, agar pihak Pemda setempat tidak sekali-kali melakukan langkah-langkah yang tidak prosedural. Yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat dan berbuntut timbulnya kekacauan.

“Seperti di 2015 lalu jaman Pak Aswad waktu jadi bupati, sudah dibentuk desa persiapan di 48 desa ujungnya-ujungnya dilebur kembali, karena sudah dikaitkan dengan politik. Inilah yang harus kita hindari agar daerah dan masyarakat tidak dirugikan,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Konut, Indra Thalib menuturkan, terkait penunjukan pelaksana tugas di 23 desa tidak sewena-wena dilakukan. Melainkan harus diikuti dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Diuraikan, langkah yang dilakukan antara lain, menyetorkan hasil evaluasi desa yang dimekarkan ke Gubernur Sultra, selanjutnya dikeluarkan nomor registrasi oleh Pemerintah Provinsi, setelah itu direncanakan Perturan Daerahnya (Perda) dan diterusakan ke pihak Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Baca Juga : DPRD Konut Minta Bupati Evaluasi Kinerja Distan dan Satpol PP)

“Nanti sudah keluar prosesnya nomor regisnya dari Kemendagri baru bisa kita lakukan penunjukkan pelaksana tugas. Kami bekerja sesuai aturan prosedur. Sama sekali tak ada kaitan politik. Kalau kita paksakan menunjuk pelaksana tugas itu sama saja bohong dan salah. Jadinya buyar karena tidak sesuai aturan dan justru kami jadi sorotan lagi,”terangnya.

Terkait peninjauan ulang yang dilakukan, kata Indra, untuk memastikan segala administrasi yang disiapkan dan menjadi syarat tuntas tanpa ada kendala dan rekayasa. Juga memastikan lokasi sarana dan prasaranya benar-benar ada dan siap untuk dibangun.

“Sekitar bulan oktober 2019 ini sudah bisa kita tunjuk pelaksana desanya. Olehnya itu, kami percepat prosesnya, sama sekali tidak ada kepentingan politik. Hanya memang karena kondisinya yang bersamaan, tapi kalau semua mau dikaitkan poltik tidak akan ada yang jadi program pemerintah,” tukasnya. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini