ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Kabupaten Konawe Utara mensinyalir ada pungutan liar (Pungli) pada program pengadaan sertifikat tanah dari proyek operasi nasional agrari (Prona) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Pungli itu terjadi di Kecamatan Wiwirano yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan dan kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil menegaskan jika pengadaan sertifikat tanah dari program prona tidak dipungut biaya sepeser pun. Mengingat program tersebut merupakan kebijakan dan telah dianggarkan oleh pemerintah pusat.
“Sertifikat prona itu tidak ada pemungutan satu sen pun kepada masyarakat. Ini yang harus mereka tahu, apapun pembenarannya tidak boleh,” kata Rasmin Kamil, Senin (6/11/2017).
Baca Juga : Kepala BKPSDM Konut Akui Ada Pungli di Instansinya
Politisi asal Partai PKB ini melanjutkan, berdasarkan informasi yang beredar masyarakat di Kecamatan Wiwirano dimintai uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per kapling tanah guna kepengurusan sertifikat prona.
“Ini baru informasi, dan kalau benar terjadi sangat kami sayangkan. Kalau itu terjadi, saya harap uang masyarakat itu dikembalikan,” ujarnya.
Untuk itu Rasmin Kamil mempersilahkan masyarakat yang dimintai uang untuk melaporkan hal tersebut di komisinya guna ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang ada. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati