DPRD Mubar Tetapkan APBD Perubahan 2022

DPRD Mubar Tetapkan APBD Perubahan 2022
Rapat Paripurna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar menggelar rapat paripurna tingkat II tentang penetapan atau pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat sidang paripurna, Kamis (8/9/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID,LAWORO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar menggelar rapat paripurna tingkat II tentang penetapan atau pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat sidang paripurna, Kamis (8/9/2022).

Rapat paripurna pengesahan raperda APBD Perubahan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi dan kedua Wakil Ketua, Uking Djasa dan Agung Darma, serta anggota lainnya, turut dihadiri oleh Pj Bupati Mubar, Bahri, Sekda Mubar, LM Husein Tali dan seluruh pimpinan OPD.

Plt Sekwan Mubar, Abdul Razilu Kaaka mengatakan paripurna tingkat II yang dilaksanakan berdasarkan penetapan kebijakan umum APBD tahun 2022. Lanjut dia, maka hasilnya ditindaklanjuti pada penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggara 2022 yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mubar.

“Jadi hari ini legislatif dan eksekutif telah menyepakati pengesahan APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp606 miliar. Dalam paripurna ini tidak ada pergeseran, semuanya yang telah disepakati pada KUA-PPAS,” kata Razilu ditemui usai rapat paripurna ini.

Ia menyebutkan persetujuan ini merupakan salah satu keberhasilan eksekutif dan legislatif dalam upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Mubar yang diwujudkan dalam APBD perubahan.

Selanjutnya, pihaknya akan membawa raperda APBD Perubahan di tingkat provinsi untuk dilakukan evaluasi selama 14 hari.

“Insyaallah secepatnya kita ajukan di pemerintah provinsi Sultra, raperda APBD perubahan yang telah disetujui ini. Kemudian dari evaluasi kalau ada perbaikan, kita akan perbaiki dan kita akan langsung menggelar rapat paripurna hasil evaluasi untuk selanjutnya di Perdakan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, La Hasanu mengatakan pada penetapan APBD Perubahan tahun 2022 ini, tidak ada pergeseran dan semua disepakati pada rapat KUA PPAS.

Lanjut dia, dari rapat pembahasan tersebut dihasilkan uraian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah meliputi pendapatan daerah sebesar Rp Rp606 miliar sedangkan belanja daerah sebesar Rp691 miliar.

Sementara, pada penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp84,9 miliar. Sementara pengeluaraan pembiayaan daerah nol rupiah.

“Jadi disini penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah kita klop atau zero atau devisit, maka angkanya nol,” katanya. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini