ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai bahwa hotel dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari telah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai standar.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait sampah di Kota Kendari. Dalam RDP pada Selasa (2/3/2021) kemarin itu dibahas terkait sampah yang dapat berdampak pada potensi banjir serta penanganan dan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DRPD dihadiri oleh Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan Pub Kota Kendari, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kendari , Pimpinan Indimarco Prismatama Kota Kendari, Pimpinan Lippo Plaza Kendari, Pimpinan INFORMA Kendari, Koordinator Teras Milenial Sultra dan Pimpinan Bank Sampah Induk Berkah Mandiri.
La Ode Ali Akbar mengatakan pihaknya telah mendapatkan konfirmasi bahwa semua THM dan hotel yang ada di Kota Kendari telah mengikuti aturan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah.
“Kami juga tadi sudah sampaikan, agar pihak THM dan juga hotel yang ada di Kota Kendari agar bisa membangun komunikasi yang baik dalam hal pengelolaan sampah,” tutur Ali Akbar. (C)
Penulis: M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma