ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pada 17 Juli 2023 lalu, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi – Lukman Abunawas masa jabatan 2018-2023.
Tahapan setelah paripurna tersebut adalah pengusulan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur oleh DPRD Sultra. Pengusulan nama Pj ini dilakukan sebab hingga akhir masa jabatan pada 5 September 2023 belum ada gubernur hasil pemilihan karena menunggu hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Sultra Andi Rajallangi mengatakan berita acara paripurna pengumuman tersebut telah dikirim ke Kemendagri. Setelah itu, DPRD menunggu surat dari Kemendagri tentang pengusulan PJ Gubernur Sultra.
“Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada surat dari Kemendagri. Sesuai undang-undang, pengusulan Pj oleh DPRD itu 3 nama dan 3 lagi dari pemerintah pusat,” ujar Andi Rajallangi di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023).
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD berdasarkan usulan dari 8 fraksi di DPRD Sultra. Masing-masing fraksi mengusulkan lalu digodok menjadi 3 nama. Kendati demikian, dia belum mau menyebut siapa saja nama-nama yang sedang digodok DPRD untuk diusulkan karena selain masih menjadi pembahasan fraksi-fraksi juga masih dinamis untuk berubah.
Dia mengatakan nama calon PJ dari DPRD akan pasti setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Soal penentuan siapa yang akan terpilih menjadi Pj akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra akan dipilih langsung oleh Presiden dari nama-nama yang diusulkan. PJ Gubernur sendiri adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah yang tugas utamanya menjaga stabilitas pemerintah agar tetap berjalan menggantikan posisi pejabat definitif yang habis masa jabatannya. (*)
Editor: Muhamad Taslim Dalma