ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak DPRD dan Pemrov Sultra, dalam rapat paripurna DPRD Sultra di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (8/12/2016).
Penandatanganan penetapan dua Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh, dan Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, Jumardin, dan Nursalam Lada, mewakili seluruh anggota DPRD, serta pihak Pemprov diwakili oleh Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata.
Wakil Gubernur Saleh Lasata dalam sambutannya mengatakan, menyetujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda, karena Perda ini sejalan dengan semangat nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui reformasi agraria 9 juta hektar untuk rakyat tani dan buruh tani.
Selain itu, lanjut wakil gubernur dua periode ini, dengan adanya Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi para petani dalam hal membangun perlindungan dan pemberdayaan petani. Selain itu dengan adanya Perda ini maka akan mendorong Pemprov Sultra menjadi penyangga produksi dalam rangka stabilisasi harga jual produk pertanian.
“Sektor pertanian menjadi urat nadi perekonomian Sultra karena sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Namun faktanya justru sebagian besar petani banyak mengalami kerugian secara ekonomi lantaran hasil produk pertanian dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan cuaca sehingga hasil panen tidak menentu. Nah dengan adanya Perda ini maka akan memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi upaya pemprov dalam membangun kesejahteraan petani,” kata Saleh Lasata.
Ia juga menambahkan, dengan telah disetujuinya penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Perda, diharapkan dapat mengatur perumahan dari kawasan pemukiman di Sultra, mengingat alih fungsi lahan semakin luas.
“Dengan dibentuknya Perda ini nantinya pemerintah memiliki suatu pedoman pemecah persoalan pemukiman dan perumahan yang ada di Sultra, khususnya Kota Kendari, serta dapat bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan dalam pembangunan perumahan,” paparnya.
Tahap selanjutnya dua buah Raperda yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemprov Sultra menjadi Perda tersebut tinggal diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan verifikasi. Setelah verifikasi dilakukan dua buah Perda tersebut diundangkan dalam lembaran berita Pemprov Sultra.
“Dengan demikian, kedua Perda akan menjadi dokumen dan dasar hukum yang harus dipedomani bersama dalam pelaksanaan untuk melanjutkan pembangunan daerah di Sultra,” kata Saleh Lasata. (A)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati