ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023.
Disetujuinya ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) setelah melalui berbagai dinamika dan argumentasi antara 19 dari 25 orang anggota DPRD dan pemerintah daerah (Pemda).
Dalam rapat itu, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin menyampaikan, yang perlu digarisbawahi dari pendapat badan anggaran (Banggar) dan sejumlah fraksi, prioritas di Kaledupa pada 2023 adalah ruas jalan Tampara-Peropa, Tampara-Pajam, Pajam-Langge, dan sebagainya.
“Berdasarkan pendapat gabungan komisi dan lima fraksi sebagaimana telah kita simak bersama, bahwa keseluruhan menyatakan setuju dengan ranperda APBD Kabupaten Wakatobi di tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai perda. Dan untuk lebih mendapatkan legitimasi dari forum ini pimpinan meminta persetujuan, apakah ranperda APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan sebagai perda?,” ujarnya sembari mengetuk palu atas persetujuan sejumlah anggota DPRD pada rapat paripurna itu, Rabu (30/11/2022).
Bupati Wakatobi Haliana melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kamaruddin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesungguhan serta para anggota DPRD dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan. Tentu untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wakatobi.
Demikian halnya berbagai koreksi, saran dan perbaikan yang mewarnai proses pembahasan ranperda tentang APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023. Menurutnya, semuanya merupakan bukti dari kepedulian yang tinggi dan kecintaan para anggota dewan terhadap pentingnya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini maka ranperda APBD tahun anggara 2023 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Evaluasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. Hasil evaluasi Gubernur kemudian menjadi dasar penyempurnaan ranperda APBD sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Semoga segenap upaya kita dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan daerah, akan dapat terwujud dan diridai oleh Allah,” tuturnya. (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati