Dua Ahli Waris Peserta BP Jamsostek di Sultra Terima Beasiswa Hingga Tamat Kuliah

Dua Ahli Waris Peserta BP Jamsostek di Sultra Terima Beasiswa Hingga Tamat Kuliah
BPJAMSOSTEK - Foto bersama Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Minarni Lukman (kedua dari kiri), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra Asrun Lio (ketiga dari kanan), Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy (tengah) besama dua ahli waris penerima manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK, Rabu (21/4/2021) di Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua ahli waris dari dua peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima beasiswa pendidikan hingga tamat perguruan tinggi atau kuliah.

Keduanya adalah Anggi Cahaya siswi SMP, merupakan ahli waris dari Haerul yang meninggal dunia saat sedang bekerja dan Muhammad Fadil Prasetyo murid SD, merupakan ahli waris dari Ibnu Hajar yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setiap tahun Anggi menerima beasiswa sebesar Rp2 juta dan Fadil Prasetyo Rp1,5 juta.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Minarni Lukman mengatakan, pemberian santunan ini merupakan wujud dari pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT), efektif berlaku pada 1 April 2021.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

“Jadi mereka ini akan menerima sampai tamat, dan besarannya akan disesuaikan berdasarkan aturan. Kalau SMA 3 juta per tahun dan kuliah 12 juta per tahun,” ungkapnya usai acara peluncuran santunan beasiswa tersebut secara serentak di Indonesia, Rabu (21/4/2021) di Kendari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra Asrun Lio menjelaskan, bahwa pemberian santunan seperti ini menjadi bukti bahwa sektor pendidikan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia dan memutus angka putus sekolah.

Terlebih ini juga menjadi komitmen dari BP Jamsostek yang terbukti memberikan manfaat besar bagi pesertanya sendiri hingga keluarganya yang ditinggalkan apabila mengalami resiko kerja.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini