ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakno Sulkhani dan Riki Fajar.
Sidang putusan ini digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Selasa (30/4/2019)
Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Andri Wahyudi mengatakan, para terdakwa satu dan dua tidak terbukti dalam semua unsur, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Sulkhani Bakal Mundur Sebagai Ketua PKS Sultra Jika Divonis Bersalah
Segala unsur dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak terbukti. Unsur-unsur tersebut diantaranya mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye tidak terbukti dalam persidangan.
“Maka dengan menyatakan terdakwa satu dan dua tidak terbukti secara sah dalam segala tuntutan hukum dan divonis bebas. Memulihkan kembali nama baik kedua terdakwa, segala biaya perkara dibebankan kepada negara,” ucap Andri Wahyudi didampingi dua hakim lain.
Selain itu, barang bukti handphone milik Camat Kambu La Mili yang sempat disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pantauan awak Zonasultra, ketukan palu sidang ketua majelis hakim, langsung disambut teriakan takbir dan tangis haru para keluarga dan serta para simpatisan yang hadir dalam ruang sidang.
Baca Juga : Video OTT Dua Caleg PKS Diputar Dalam Sidang, Sulkhani Bantah Ada Stiker
Menganggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jufri Tabha menghargai apa yang diputuskan oleh hakim PN Kendari. Menurutnya, vonis itu adalah kewenangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Untuk melakukan upaya hukum banding, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait hal itu.
“Kami masih pikir-pikir, dalam waktu tiga hari akan kita putuskan. Tetap ada upaya hukum, tapi itu berdasarkan pimpinan nanti,” tegasnya.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider dua bulan.