ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus mengupayakan penetapan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Kecamatan Nambo rampung tahun ini.
Ketua Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan, rancangan perda yang telah diusulkan pemerintah kota melalui DPRD Kota Kendari dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dua kali harus direvisi.
“Sudah dua kali semoga ini revisi terakhir. Sebenarnya itu hanya melengkapi kekurangan yang kemarin-kemarin saja, target Oktober kita sudah ada jawaban hasil revisi dari Kemendagri,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari usai rapat paripurna, Selasa (15/9/2020).
Kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi yakni mengenai tapal batas, titik koordinat dan penandatanganan kesepakatan terkait batas wilayah tersebut antara Pemkot Kendari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).
Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan itu sudah siap dan minggu ini akan kembali diajukan untuk mendapatkan kode register. Namun sebelum itu, pihaknya juga akan meminta masukan dari Camat dan Lurah setempat dalam proses pembahasannya.
Setelah nantinya tidak ada lagi kekurangan dan disetujui Kemendagri maka proses penetapannya dapat segera dilakukan tahun ini.
Ia menegaskan bahwa, pelaksanaan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Nambo tetap berjalan dengan baik sebab Perda Kecamatan Nambo ini telah mendapatkan nomor register dari Kemendagri, hanya saja untuk kode wilayahnya belum dapat diberikan sebelum rancangan perda pembentukannya disetujui Kemendagri.
“Kemendagri juga sudah janji akan segera memberikan kalau sudah lengkap semua,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan secara resmi materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11/2019) lalu.
Kemudian rancangan Perda itu diminta untuk direvisi kembali, sehingga Pemkot Kendari pada Agustus 2020 lalu kembali menyerahkan Ranperda tersebut untuk dibahas oleh DPRD Kota Kendari dan diajukan ulang.
Wali Kota Kendari Sulkarnain, salah satu alasan pemekaran Nambo menjadi kecamatan baru adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pasalnya ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli pengurusan berkas administrasi cukup jauh, misalnya saja Kelurahan Tondonggeu yang berada di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kemudian, pemekaran ini pun akan mempermudah koordinasi antar kelurahan dengan pemerintah kota sehingga program strategis bisa dijalankan dengan baik.
“Kita berharap Raperda Kecamatan Nambo ini bisa melegalkan Kecamatan Nambo dan teregister di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.