ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk S (32) dan Rekannya J (28) yang terduga pengedar narkoba di wilayah Lasusua, sekira pukul 23.30 Wita, Selasa (3/9/2019) lalu di desa Batu Ganda.
Kasubag Humas Polres Kolut melalui AIPDA Hari Hermawan mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu yang dilakukan kedua tersangka.
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 16:30 Wita polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya menemukan S di kediamannya pukul 20:30 wita langsung di lakukan introgasi dan mengaku bahwa sabu yang sering dijualnya milik rekannya yang berinisial S.
Baca Juga : Dua Pria Asal Kolut Seludupkan Sabu dalam Roti
“Penangkapan itu di rumahnya yang baru menggunakan Shabu, kemudian dilakukan penggeledahan Badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan empat saset plastik bening di atas meja, tepatnya di dalam kamar yang diduga berisi sabu,” ujar Hari Hermawan, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, polisi juga menemukan satu rangkaian alat hisap sabu seperti Bong yang terangkai dengan dua buah pipet plastik, satu buah kaca, satu buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing, dua buah korek.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakua barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari rekannya berinisial J. Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap J di rumahnya pada malam itu juga.
Baca Juga : Polisi Tangkap IRT Pengedar 854 Gram Sabu dari Lapas Kendari
“Dari tangan J ditemukan juga barang bukti satu kantong plastik bening terlilit isolasi warna hitam yang berisikan 5 saset plastik bening berisi jenis sabu juga satu saset plastik bening besar pekas pakai yang disimpan di belakang rumahnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di mapolres kolut adapun Pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Kontributor : Rusman
Editor : Abdul Saban