Dugaan Kriminalisasi, Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan di Polda Sultra

344
Dugaan Kriminalisasi, Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan di Polda Sultra
Jumadil-Jaswanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri ke Polda Sultra.

Ketua DPD Perhakhi Sultra, Jaswanto menuturkan bahwa berdasarkan informasi, kehadiran tim Itwasum ke Polda Sultra berkaitan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang terlapor dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Jadi begini, ada kasus menarik dan unik yang ditangani oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Kasus itu berada dalam pantauan dan pengawalan kami, hingga kami harus mengadukan masalah itu ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” terang Jaswanto melalui pers rilis, Rabu (17/11/2021).

“Alhamdulillah, aduan kami mendapat respons dari DPD RI,” lanjutnya.

Setelah melalui kajian mendalam, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat perihal permohonan advokasi dan perlindungan hukum masyarakat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor surat: AM.02/2967/DPDRI/X/2021.

Jaswanto menguraikan, kasus ini terkait dengan laporan Mr. Wang De Zhou pada tanggal 09 September 2020 Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP) sebesar Rp5 milliar dengan terlapor Vebrianty A Tajudin.

Padahal, kata Jaswanto, justru Vebrianty A Tajudin yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Mr. Wang De Zhou melalui transfer antar rekening bank yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Namun anehnya, kata Jaswanto, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”.

BACA JUGA :  Saleh Lasata Tegur Tiga Kepala Daerah di Sultra

Dalam perkara ini, menurut Jaswanto, penyidik terlalu prematur dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang mengganggu harkat dan martabat terlapor. Berkas perkara tersebut yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra namun jaksa memberikan surat balasan sebanyak empat kali dengan nomor: B- /P.3.4/Eoh.1/ 04/2021, disebutkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara berupa tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan harus menunggu putusan inkrah dalam kasus perdata.

Menurut Jaswanto, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 dalam pasal 1 yaitu apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

Hadirnya Perma Nomor 1/1956 ini, lanjut dia, penyidik Polda Sultra seharusnya tidak boleh melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan tersangka sebab objek sengketa identik dengan objek laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebab, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, terlapor melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor gugatan 110/Pdt.G/2020/PN KDI dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Vebrianty A Tajudin dengan putusan “Menyatakan bahwa tergugat (Mr. Wang De Zhou) mempunyai utang kepada penggugat seluruhnya sebesar Enam Milliar Rupiah.”

Atas putusan itu, Mr. Wang De Zhou melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 46/PDT/2021/PT KDI, dan dinyatakan kalah atau pihak Pengadilan Tinggi Sultra menguatkan putusan PN Kendari.

BACA JUGA :  Pemuda di Abeli Ini di Tangkap Karena Setubuhi Nenek 75 Tahun

Dari kronologi tersebut, lanjut Jaswanto, penyidik sangat prematur dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Bahkan Jaswanto menuding ada oknum jenderal yang mengintervensi kasus itu. Oleh karena itu, Jaswanto menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Mabes Polri dengan menurunkan tim Itwasum Polri dalam rangka memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.

Senada dengan Jaswanto, Mantan Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Jumadil mendukung Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menyelamatkan nama baik intitusi kepolisian dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sejalan dengan konsep presisi Polri sebagai program yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonasultra.com, Tim Itwasum Mabes Polri memang ke Polda Sultra dalam rangka pengusutan kasus terkait Mr. Wang De Zhou dan Vebrianty A Tajudin tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra diperiksa oleh Tim Itwasum pada Rabu (17/11/2021) kemarin. Pemeriksaan bahkan dilakukan hingga malam hari.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan apapun hasil pemeriksaan Itwasum merupakan kewenangan Mabes Polri. Kata dia, turunnya tim Itwasum boleh jadi karena aduan atau laporan yang langsung ke Mabes Polri sehingga turun ke Polda Sultra menindaklanjuti.

Terkait kasus Mr. Wang De Zhou dan Vebrianty A Tajudin, Ferry Walintukan membenarkan bahwa kasus itu ditangani Polda Sultra. Vebrianty A Tajudin sudah ditetapkan tersangka dan kasus itu sudah selesai tahap 1 yakni berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau sudah P-21.

“Itu sudah P-21 kasusnya. Selanjutnya tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Ferry di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021). (*)


Editor: Muhamad Taslim Dalma