Merasa Dihina, Menwa HO Laporkan 10 Pemilik Akun Facebook ke Polda Sultra

1467
Merasa Dihina, Menwa UHO Laporkan 10 Pemilik Akun Facebook ke Polda Sultra
Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Halu Oleo (HO) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan 10 akun Facebook ke kepolisian daerah (Polda) Sultra atas dugaan pelanggaran UU ITE pada Senin (29/3/2021). (Ismu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Resimen Mahasiswa (Menwa) Halu Oleo (HO) Kendari melaporkan 10 pemilik akun Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dianggap menghina lembaga intra kampus dalam postingan mereka di Media Sosial (Medsos)

10 akun Facebook itu diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) karena telah memberikan postingan dan komentar yang tidak wajar.

Komandan Resimen Mahasiswa (Danmen) HO Kendari, La Ali mengatakan bahwa tidak dibenarkan seseorang untuk melontarkan kata-kata yang tidak senonoh, apalagi berlebihan kepada orang lain atau suatu lembaga di media sosial. Dia juga mengatakan, hal itu sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik lembaga yang dipimpinnya.

“Saya sangat mengutuk keras tehadap pernyataan kebencian yang dialamatkan kepada organisasi Menwa. Mereka tidak faham dan buta tentang Menwa, saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku,” ujar Ali saat ditemui di Markas Komando (Mako) Menwa 241 UHO, Senin (29/3/2021).

Selain itu, Wakil Komandan menwa (Wadanmen) HO Sultra, Umar Marhum menjelaskan bahwa Menwa adalah lembaga yang mendapat pengakuan resmi dari negara, bahkan menjadi salah satu pelopor kemerdekaan yang dulunya disebut sebagai tentara pelajar. Umar juga mengatakan, Menwa sampai hari ini keberadaannya masih tetap eksis sebagai cadangan Pertahanan Negara.

” Saya Dr. Umar Marhum,ST. PH Selaku Wakil Komandan Resimen Mahasiswa Sultra meminta Polda Sultra segera melacak pemilik akun yang ada dalam percakapan FB ini, ditangkap dan segera dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Umar via WhatsApp.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Umar yang juga merupakan wakil pimpinan redaksi Harian Rakyat Sultra mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebelum anggota Menwa marah dan bergerak sendiri mencari pemilik akun yang bersangkutan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sepuluh Akun tersebut adalah Firman Arifin, Firman Malarangeng, Waode Nurul Mutia, Muhamad Irianto, Andrian Konzzel, Herman Chimank (Imank), Yhono Bhuteng, Anazz Arwandy (nyelelep), Laode Safrudin (Tika), dan Yayu Nurfiana.

Untuk diketahui, Menwa merupakan lembaga organisasi resmi di bawah naungan 4 Menteri, yaitu: Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemuda dan Olahraga. Menwa HO Sultra berada di tiap-tiap universitas yang ada di Sultra dan menempuh pendidikan awal di Yonif 725 Woroagi serta berada di bawah naungan Komando Nasional (Konas). (b)

 


Penulis : M11
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini