Dugaan Pencabulan, Polisi Belum Periksa Oknum Pejabat Butur

168
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho
AKBP Debby Asri Nugroho

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Buton Utara (Butur) berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita masih mensinkronkan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi pelapor yakni orang tua korban sementara tersangka juga akan dijadikan saksi yang mengetahui keterlibatan oknum pejabat itu,” terang Kapolres, Senin (7/10/2019).

BACA JUGA :  Pria Asal Konawe Ini Pergoki Istrinya Selingkuh di Kamar Kos

“Oknumnya (pejabat) belum kita periksa. Nanti setelah rampung pemeriksaan saksi. Tahapannya sudah ada. Kita tidak boleh gegabah,” tambahnya.

Debby menegaskan dalam kasus ini semua pihak yang terlibat akan diperiksa. Menyangkut oknum pejabat, kata dia, ada SOP-nya seperti harus ada izin pemeriksaan.

(Baca Juga : Diduga Jajakan Gadis Belia ke Pejabat, IRT di Butur Jadi Tersangka)

“Sekarang penyelidikannya belum masuk ke tahap pejabatnya, baru keterangan saksi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ibu Bayi Korban Susu Kedaluwarsa Marina Mart Minta Keadilan di RDP DPRD Kendari

Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa dua orang saksi, yakni saksi pelapor dan tersangka.

Dia menambahkan, jika ada saksi keterangannya berbeda-beda maka bisa terjerat pidana memberikan keterangan palsu.

Saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka yakni TB (31). TB diduga sebagai orang yang terlibat menjajakan korban Mawar (14) kepada salah satu pejabat berinisial R. Oknum pejabat itu diduga merupakan Wakil Bupati Butur. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati