ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, Kamis (23/7/2020).
Mereka menuntut DPMD-PTSP untuk segera meninjau dan mecabut IUP perpanjangan PT Panca Logam Makmur. Koordinator Aksi, Multazam mengungkapkan, dalam menjalankan aktivitas pertambangan tiga perusahaan yakni PT Panca Logam Makmur, PT. Panca Logam Nusantara dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia, diduga tidak memiliki perpanjangan izin serta melawan hukum.
Kemudian pihaknya meminta agar Gubernur Sultra mengambil langkah konkrit menghentikan aktivitas PT Panca Logam Makmur PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Serta mendesak Kapolda Sultra segera menarik anggotanya yang melakukan pengamanan di dalam kawasan tiga perusahaan tersebut.
“Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut, segera menetapkan tersangka terhadap Masmudin Kepala PTSP Sultra, Djoko Satrio Dirut PT. PLM, Handoko Suhartono Komisaris PT. PLM. Yang diduga melakukan konspirasi terkait perpanjangan IUP yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya.
Meskipun disejumlah kesempatan pihak PT.Panca Logam Makmur mengklaim telah memperoleh perpanjangan izin, akan tetapi dalam proses penerbitannya ditemukan beberapa kejanggalan.
Kepala Dinas PTSP Sultra, Masmudin mengaku, terkait dengan perpanjangan izin pertambangan, katanya, saat itu masih ada di kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten.
“Yang satunya (PT PLM) itu yang saya perpanjang, kalau yang dua itu saya tidak tahu. Sudah sesuai aturan perpanjangannya, ada historynya. Dan sudah ada prosedurnya, tidak usah persoalkan nanti di pengadilan baru kita baku atur,” ujar Masmudin.
Ia juga membenarkan izin PT PLM yang bergerak disektor pertambangan emas di Kabupaten Bombana berakhir pada 2015 lalu.
Menurutnya, DPMPTSP tidak serta merta langsung mengeluarkan perpanjangan izin, tapi harus ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Sementara perihal permintaan pembatalan izin PT Panca Logam Makmur, kata Masmuddin, DPMPTSP Sultra telah melayangkan surat ke Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI nomor: 180/648 tertanggal 6 Juli 2020 perihal permohonan pertimbangan hukum pembatalan pencabutan IUP PT Panca Logam Makmur.
Sebelumnya, PT Ayuta Mitra Sentosa selaku salah satu pemilik saham di PT Panca Logam Makmur (PLM)mengadukan oknum pemilik perusahaan tambang emas itu ke Polda Sultra terkait dugaan konspirasi penambangan ilegal di lokasi produksi perusahan itu.
PT PLM diduga telah melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perpanjangan izin pada kurun waktu 2015-2019. Diketahui kepemilikan PT PLM terdiri dari empat kelompok saham. Tiga saham dimiliki oleh badan hukum dan satu orang pribadi. PT Ayuta Mitra Sentosa merupakan salah satu pemilik saham PT PLM dengan kepemilikan saham sebesar 36,6 persen.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PLM, Muh. Rezky Arkanuddin menjelaskan, PT PLM bekerja berdasarkan izin, legalitasnya jelas, ada perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dari PTSP Sultra, atas nama Gubernur pada tanggal 23 Oktober 2019.
“Kami juga sudah pengesahan KTT dan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Sultra, dan sejak hari ini kami melakukan aktivitas pertambangan,” katanya, via telepon selulernya, Jumat (2/7/2020).
Baca Juga :
PT Panca Logam Gaji Karyawan di Bawah UMP
Sementara itu, untuk PT AABI IUP-nya masih aktif dan berakhir tahun depan Januari 2021. Kemudian, untuk PT PLN izinya sudah berakhir dan saat ini tidak memiliki izin serta sudah tidak ada kegiatan.
“Saat ini kegiatan kami ada dua PT yaitu PT PLM dan PT AABI, karena IUP-nya masih aktif. Untuk PT PLN sudah berakhir kemarin IUP-nya sampai saat ini kita tidak ada kegiatan, dan kami sudah bersurat resmi ke polres untuk melakukan penindakan ketika ada oknum-oknum melakukan kegiatan,” tuturnya. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Ilham Surahmin