Fraksi di DPRD Kendari Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

46
DPRD Kota Kendari
DPRD Kota Kendari

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Fraksi-fraksi partai politik (Parpol) yang ada di DPRD Kendari secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kendari yang dilaksanakan pada Selasa (12/9/2023).

Pandangan umum tersebut di antaranya dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik. Ia mengatakan tujuan pembentukan perangkat daerah adalah mewujudkan pemberian otonomi daerah, yaitu melaksanakan pusat pemerintahan dan pelayanan publik.

“Namun ada faktor yang perlu dipertimbangkan Pemkot Kendari, yaitu kemampuan finansial, kebutuhan daerah, cakupan tugas, potensi daerah, dan sarana prasarana penunjang yang harus disiapkan,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa tata kelola sangat penting untuk mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi yang ditingkatkan, serta membantu menghindari pelanggaran hukum.

Menurutnya, kualitas layanan yang baik, cepat, efektif, dan efisien harus ada komitmen analisis dan penataan kebutuhan perumusan kebijakan yang lebih baik.

Sementara pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, Rizky Brilian Pagala bahwa fraksi PKS pada prinsipnya mendukung adanya perubahan dan penyelesaian nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan, organisasi, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan lingkup Pemkot Kendari,” ujar Rizki.

Menurutnya, hal tersebut dapat mewujudkan tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi dan ukuran yang tepat, serta meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi antara kelembagaan pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada agenda selanjutnya, yaitu tanggapan Pj Wali Kota Kendari terhadap pandangan umum fraksi, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2016 itu sudah menjadi penting untuk dilakukan.

“Utamanya dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan untuk lebih memperkuat lagi kinerja organisasi dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia harap, dengan adanya penambahan OPD baru akan lebih memaksimalkan lagi pembinaan keolahragaan, dan kepemudaan di Kota Kendari. Namun, pihak pemkot akan menunggu pembahasan lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang ada. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini