Gaji 13 ASN Pemprov Sultra Cair Besok

837
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan cair besok, Selasa (2/7/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Firmansyah Gamoro saat ditemui awak media di kantor BPKAD Sultra, Senin (1/7/2019).

Baca Juga : Gegara Bayar THR dan Gaji 13, Sejumlah Program Pemkot Kendari Ditunda

“Hari ini kan pencairan gaji induk, nah pencairan gaji 13 itu satu hari setelah gaji induk. Artinya akan dicairkan besok gaji 13 ASN,” terangnya.

BACA JUGA :  Tak Jalankan Rekomendasi KASN, Gubernur dan Lima Bupati di Sultra Kena Sanksi Mendagri

Firmansyah menjelaskan, pencairan gaji 13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Prosedur pencarian gaji 13 ASN pun dilakukan secara kolektif untuk semua OPD lingkup Pemprov Sultra.

“Karena kan SPM-nya sudah dikeluarkan per tanggal 1 Juli 2019, hari ini. Total gaji 13 kalau berdasarkan gaji bulan Juli besarannya sekitar Rp9 miliar, gaji 13 ini juga peruntukan untuk anak sekolah,” tutupnya.

Baca Juga : Bupati Konut Instruksikan Gaji 13 dan 14 ASN Segera Direalisasikan

BACA JUGA :  BMKG Sultra Prediksi Hujan Guyur Sebagian Wilayah Beberapa Hari ke Depan, Gelombang Laut Relatif Aman

Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati