Gaji Guru PPPK Telah Dianggarkan di APBD-P Provinsi Sultra 2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penantian para guru yang terikat kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan gajinya mulai ada titik cerah.

Pasalnya, gaji yang belum dibayarkan sejak terangkat sebagai guru PPPK pada Maret 2022 lalu, kini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Kata dia, penganggaran gaji PPPK guru di APBD-P karena memang belum dianggarkan dalam APBD induk.

“Pembayaran bisa dilakukan jika sudah ditetapkan Perda APBD-P 2022 dan sudah ada DPAP (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 2022,” ucap Basiran.

Untuk mekanisme pembayaran, Basiran mengatakan bahwa hak para guru tersebut akan dibayarkan sejak terhitung mulai tanggal Surat Keputusan (SK) dikeluarkan dan berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas dari kepala sekolah.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra terkesan Irit bicara terkait persoalan gaji Guru PPPK tersebut. Saat ingin di Konfirmasi oleh awak media Zonasultra.id pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 10.50, Sekertaris Dinas tidak berada di tempat.

Upaya juga telah dilakukan mulai dari chat Whatsapp yang hanya menunjukan centang dua biru tanpa respon dan selanjutnya di telepon Whatsapp sudah tidak aktif (berdering). Sama halnya dengan Kasubag Kepegawaian yang juga tidak berada di tempat saat ingin dikonfirmasi jumlah guru PPPK yang masih terkendala di berkas untuk pencairan.

Sementara itu, Bagian Pengelolaan Gaji Dikbud Sultra juga tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait berapa anggaran yang diajukan dan ditetapkan untuk gaji guru PPPK serta proses penyalurannya belum diketahui apakah akan dibayar sekaligus atau bertahap. Bidang pengelolaan gaji menyarankan untuk meminta keterangan di bidang GTK tapi jawabnya sama saja.

Diketahui, jumlah total guru PPPK di Sultra adalah 534 guru yang terbagi dalam 2 pemberkasan. Tahap pertama sebanyak kurang lebih 200 guru telah rampung dokumennya, namun untuk tahap kedua belum secara keseluruhan melengkapi dokumen administrasinya, sehingga menunggu rampung semua untuk mengajukan pencairan gaji tersebut.

Sebelumnya salah seorang guru PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga saat ini ia dan para guru PPPK di Sultra belum mendapatkan gaji sejak diangkat dengan gaji pokok yang tertulis di SK sebesar Rp2.966.000. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini