ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menetapkan mengusung pasangan Syarifuddin Udu – Hasid Pedansa sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Muna 2020. Rekomendasi itu diterima Syarifuddin Udu di Kantor DPP Hanura di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan bernomor 077/B.3/DPP-HANURA/VII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Gede Pasek Suardika.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati membenarkan bahwa partainya telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Syarifuddin Udu – Hasid Pedansa. Kata dia, rekomendasi tersebut diterima langsung Syarifuddin Udu dari Mulyadi selaku perwakilan DPP Hanura.
Perempuan yang akrab disapa WON ini mengatakan, dalam rekomendasi itu memuat tiga poin penting. Pertama DPP Hanura menginstruksikan kepada seluruh kader Hanura untuk mendukung dan memenangkan pasangan Syarifuddin Udu – Hasid Pedansa di Pilkada Muna. Kedua, memuat rekomendasi Partai Hanura, dan ketiga adalah formulir B1.KWK.
WON menyebut alasan paling mendasar Hanura memilih mendukung Syarifuddin Udu di Pilkada Muna karena mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mendaftar di Hanura. Kemudian dia juga telah memenuhi beberapa syarat yang diminta DPP Hanura.
Sementara Syarifuddin Udu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta, serta pengurus Hanura Sultra, sehingga bisa mendapat rekomendasi dari partai pemenang pemilu legislatif di Kabupaten Muna itu.
“Alhamdulillah rekomendasi Partai Hanura saya sudah terima,” kata Syarifuddin Udu via pesan WhatsApp-nya, Jumat malam (17/7/2020).
Kata Syarifuddin, setelah adanya rekomendasi Hanura ini, dirinya akan bergerak cepat mencari partai koalisi untuk bisa mengusungnya dalam Pilkada Muna, 9 Desember 2020 mendatang.
“Dengan adanya rekomendasi ini, membuat langkah saya makin mantap menatap Pilkada Muna. Dan insyaallah dalam waktu dekat akan keluar lagi rekomendasi dari partai lain,” katanya.
Di DPRD Muna, Partai Hanura memiliki lima kursi dari total 30 kursi. Syarat pencalonan kepala daerah di Muna, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau enam kursi dari jumlah kursi di DPRD daerah itu.
Dengan perolehan lima kursi itu, Syarifuddin Udu – Hasid Pedansa butuh satu kursi lagi untuk bisa tampil sebagai salah satu kontestan di Pilkada Muna. (A)