Hanya 24 Perusahaan Tambang yang Berkantor di Sultra, Ali Mazi : Kita Evaluasi

ilustrasi tambang, pekerja tambang
Ilustrasi (Foto : hipwe.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi kembali menyoroti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang hingga saat ini belum memiliki kantor pusat di Kota Kendari, Sultra.

Sorotan itu disampaikan Ali Mazi, saat membuka rapat rekonsiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se – Sultra bersama Pemprov Sultra, yang digelar di Hotel Claro Kendari, Senin (26/8/2019).

(Baca Juga : Optimalisasi PAD dari Sektor Tambang, Ini Penegasan Ali Mazi ke Pemegang IUP)

Ali Mazi menyebutkan, dari total 385 IUP yang ada di Sultra, hanya 24 Perusahaan yang sudah memiliki kantor dan berkantor di Kota Kendari.

“Diwajibkan kepada saudara-saudara untuk menempatkan kantor pusat di Kendari. Begitu pula dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena disamping dapat menyerap tenaga kerja, juga dapat menambah pendapatan daerah dari sektor penghasilan perusahaan,” ungkap Ali Mazi.

Tidak hanya itu, politis Partai Nasdem itu juga menyebutkan, dari total 385 IUP di Sultra baik mineral logam dan batubara, maupun bukan logam dan batubara, hanya 76 IUP yang telah mendapatkan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

(Baca Juga : Tiga Langkah yang Bisa Ditempuh Ali Mazi Pasca Tambang Tak Disetujui di Konkep)

“Artinya 309 IUP yang tidak aktif. Oleh karena itu saya instruksikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra, untuk segera melakukan evaluasi. Dalam rangka penertiban IUP-IUP yang tidak aktif tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, Ali Mazi mengaku pihaknya membuka diri terhadap seluruh investasi yang akan masuk ke Sultra. Akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, investasi tersebut harus memberikan kontribusi dan manfaat yang nyata untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sultra. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini