ZONASULTRA.COM, KENDARI – Harga rumah subsidi pemerintah telah resmi naik dari harga Rp136 juta menjadi Rp146 juta. Kenaikannya mencapai Rp10 juta atau 8 persen per tanggal 1 Juli 2019.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Halu Oleo (UHO), Syamsir Nur mengatakan, dampak dari kenaikan ini sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan rumah subsidi namun tidak begitu signifikan. Sebab, kebutuhan rumah subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih cukup tinggi seiring dengan menjamurnya developer penyedia perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan bagi devoloper adalah bagaimana untuk menyediakan layanan pengambilan rumah subsidi yang mudah dan cepat.
Baca Juga : Harga Rumah Subsidi Naik, PI Sultra Tetap Beri DP 0 Persen
“Ya developer harus punya terobosan, gimana dia mencuri hati masyarakat agar mengambil rumah padanya, ya mungkin dikasi murah DP atau cara apa saja. Apalagi ini terjadi kenaikan,” ujar Syamsir saat ditemui zonasultra, Jumat (5/7/2019) di Kendari.
Selain itu, developer pun harus memahami, bahwa kesulitan masyarakat Sultra pada umumnya saat membeli rumah kredit, bukan pada saat angsuran setiap bulannya melainkan saat pembayaran uang muka (DP) atau uang akad. Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak cukup banyak memiliki jumlah uang cash saat hendak mengambil rumah, namun mereka dapat menjamin bahwa setiap bulannya mampu membayar kredit rumah sebelum jatuh tempo.
“Istilahnya itu, mereka tidak siap uang cash dalam jumlah banyak, tapi mereka memiliki sejumlah uang setiap bulan meski jumlah tidak banyak namun bisa untuk membayar cicilan rumah,” pungkasnya.
Baca Juga : Harga Rumah Subsidi Resmi Naik Rp10 Juta
Dosen Ilmu Ekonomi Sosial dan Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi UHO ini pun menegaskan, developer harus mampu mencarikan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam hal pembayaran DP atau akad sebelum serah terima kunci.
Salah satu caranya, bisa saja developer memberikan keringanan dengan cara uang muka atau akad dapat dibayar secara angsur dengan ketentuan jangka waktu yang disepakati.
Mengenai, alasan kenaikan harga ini karena bahan baku material bangunan rumah secara umum naik 10 hingga 15 persen, Syamsir menyebut, itu hal yang wajar terjadi. Sebab, developer secara umum adalah seorang pengusaha properti yang mencari keuntungan.
Untuk diketahui, kenaikan harga rumah subsidi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 535/KPTS/M/2019.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Kobar menyatakan developer yang tergabung dalam PI Sultra tetap memberikan pelayanan maksimal meski harga rumah subsidi resmi naik per tanggal 1 Juli 2019.
“Pelayanan tetap nomor satu, meski naik pun kami tetap berusaha memberikan DP (uang muka) nol persen bagi user yang akan mengambil rumah kepada anggota kita,” ungkap Kobar saat ditemui, Selasa (2/7/2019) malam.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sultra, Iwan Setiawan mengimbau agar konsumen yang ingin mengambil rumah subsidi untuk segera mengajukan perpohonan KPR.
“Kalau sudah tidak subsidi maka akan berlaku bunga normal. Jadi, calon user silahkan aja mengambil rumah subsidi secepatnya karena harga tiap tahun naik,” tutupnya. (A)