ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP Sultra) menyoroti hasil tinjauan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari ke Klinik Sarlina SAF Puuwatu, Senin (15/8/2022).
Pasalnya, kesimpulan saat tinjauan tersebut dianggap berbanding terbalik dengan kesimpulan saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 8 Agustus 2022, di kantor DPRD Sultra, sehingga pihaknya menduga ada permainan di belakang.
Sekretaris Umum (Sekum) GP Sultra Ali Mutaba mengatakan, saat RDP 8 Agustus lalu, DPRD Kendari menyatakan Klinik Sarlina SAF tidak mengantongi izin pertek, izin lingkungan serta izin IPAL.
“Yang kami sayangkan, penjelasan Komisi III tadi Sarlina SAF itu tidak ada masalah, hanya persoalan selebaran. Tapi sebenarnya ini bukan persoalan selebaran, tapi persoalan hukum yang berlaku di Kota Kendari ini,” ucap Ali di Kendari, Senin (15/8/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik, usai peninjauan, mengatakan, ada perubahan aturan lama ke aturan baru. Kata dia, aturan baru karena Sarlina SAF pada 2012 izinnya berdiri sebagai rumah sakit, lalu berubah pada 2019 dan sudah mengajukan izin sebagai klinik Sarlina SAF.
“Sehingga kewajiban dalam pemenuhan izin IPAL sudah dilakukan sebenarnya, tinggal DLHK yang sekarang dalam proses,” ucapnya.
Sementara Pelaksana Teknis Klinik Sarlina SAF, dr. Gabriela menjelaskan, klinik tersebut berstatus sebagai rumah sakit pada 2012 dan memiliki izin UKL UPL. Namun karena kurangnya pasien maka rumah sakit tersebut mengalami penurunan level menjadi klinik.
“Pada 2014 kalau tidak salah itu berubah jadi klinik. Pada saat berubah pertama itu bukan saya yang kelola, saya masuk di 2016. Jadi izin pertek sementara kita urus karena memang aturan tidak berlaku mundur, dan kami memang tidak ada izin IPAL-nya, kami sudah dibimbing oleh DLHK untuk urus izin pertek jadi kita tetap tindak lanjuti,” ucapnya.
Fungsional Bidang PKPA DLHK Kendari Gafar mengatakan, ada dua poin yang diberikan pada pihak klinik, yaitu agar klinik tersebut segera memenuhi segala perizinannya dan lebih membuka diri pada tanggapan masyarakat.
“Klinik Sarlina SAF juga telah bersurat ke DLHK untuk pengurusan perizinan per 10 Agustus 2022. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk pengurusan izin pertek air limbah,” ucapnya.
Sayangnya, Gafar tidak memberikan tanggapan terkait usaha yang dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa izin lengkap. Ia mengatakan hal tersebut memberikan jawaban kadis ataupun kabid yang bersangkutan.
Atas ketidakpuasan hasil tinjauan DPRD Kota Kendari ke klinik Sarlina SAF yang dianggap bertolak belakang dengan hasil keputusan RDP 8 Agustus 2022, serta jawaban dari pihak-pihak terkait yang masih dianggap mengambang dan memihak, GP Sultra akan kembali melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (16/8/2022). (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati