
ZONASULTRA.COM, RAHA – Hendak melakukan transaksi narkoba, RA (29) warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna di Kota Raha.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap bersama rekannya, FM (28) warga Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha Kecamatan Katobu, Rabu (18/08/2021).
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti jenis sabu seberat 3,82 gram yang dikemas sebanyak 13 sachet. Selain sabu polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu tas hitam berisikan alat isap sabu, serta satu unit sepeda motor dengan nopol DT 4305 AD.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Junaidi mengungkapkan proses penangkapan kedua tersangka dimulai sejak Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 02.37 WITA.
Kata Iptu Junaidi, kedua tersangka sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan jika mereka akan melakukan transaksi dan mengambil barang berupa narkotika jenis sabu.
“Saat transaksi di Tribun Lapangan Sepakbola Paelangkuta. Kami pun langsung gerebek kedua tersangka dengan barang bukti shabu,” terang Junaidi, Kamis (19/8/2021).
Saat penggeledahan polisi menemukan BB di dalam pembungkus makanan ringan. Saat itu tersangka RA sempat membuang BB di rumput samping jalan raya, dan disaksikan aparat kelurahan Raha 1. Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di rumah RA namun tidak ditemukan BB.
“Nanti kita geledah di rumah FM ditemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap shabu,” jelasnya.
Saat ini, kata Junaidi kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Muna untuk diproses secara hukum. Keduanya melanggar Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin












