ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah menjalani tes wawancara sebagai calon Komisioner KPU periode 2018-2023 di Hotel Grand Clarion Kendari, Senin (26/3/2018).
Awal wawancara, Hidayatullah langsung dicecer pertanyaan tentang dugaan Hidayatullah memihak ke salah satu calon. Namun anggota timsel Rifai Nur tidak menjelaskan secara detail terkait nama calon yang dimaksud.
“Apa benar juga bahwa saudara pernah mengerjakan proyek kemudian mendapat fee dari salah satu calon?,” kata Rifai Nur.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Hidayatullah. Menurutnya sampai saat ini dirinya tidak pernah diintervensi oleh kekuatan politik manapun.
(Baca Juga : Hidayatullah Tegaskan Siap Jalani Pemeriksaan di KPK)
“Minta maaf pak Rifai saya tidak pernah melakukan itu. Saya dan kawan-kawan masih independen. Bagaimana mungkin saya harus mengerjakan proyek atau mendapat hadiah atau diintervensi kekuatan politik, sementara kita yang sering menghimbau hal tersebut,” ucap Hidayatullah di hadapan lima anggota timsel.
Setelah itu, giliran Hadar Nafis Gumay yang mempertanyakan soal pemanggilan Hidayatullah oleh KPK.
“Sebetulnya apa sih yang terjadi sampai dipanggil KPK Pak Dayat? Kami ingin tau saja sebenarnya apa yang terjadi,” kata Hadar dalam sesi tanya jawabnya.
Hidayatullah kemudian mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus yang menjerat Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP). Dayat menyampaikan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan dana kampanye.
“Saya sempat meminta penundaan hingga tangganl 28 nanti. Tapi saya akan ke sana,” terang Hidayatullah menanggapi pertanyaan para tim seleksi.
Tes wawancara calon anggota KPU Sultra dimulai hari ini, Senin (26/3/2018) di Hotel Clarion Kendari.
(Baca Juga : Hidayatullah Benarkan Dirinya Akan Dimintai Keterangan oleh KPK)
Ada 21 orang yang akan mengikuti tes wawancara. Tes ini dilaksanakan selama tiga hari dengan peserta tes tujuh orang per hari.
Ada tiga poin yang menjadi substansi dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para tim seleksi. Yang pertama seputar pengelolaan pemilu, yang kedua sistem politik, dan yang ketiga penguasaan undang-undang seputar pemilu. (A)