ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ahli waris almarhum Wahyudi pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Latip Deo, warga Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe yang merupakan ayah dari almarhum mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain secara simbolis menyerahkan secara langsung santunan tersebut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhyiddin Dj di Halaman Upacara Dinas Perhubungan Kota Kendari usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa, almarhum meninggal dunia tidak dalam hubungan kerja atau sedang tidak dalam keadaan bekerja.
“Kalau dalam hubungan kerja santunan bisa lebih besar dari yang ini. Ini kan, jadis sesuai ketentuan JKM besarannya Rp24 juta,” katanya melalui siaran persnya.
Secara umum pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 lalu termasuk almarhum Wahyudi.
(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Anggota Panwas Pilkada 2020 di Sultra)
Saat ini sudah ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pegawai honorernya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Satpol PP dan Bagian SDA Setda Pemkot Kendari.
Muhyiddin juga menyebutkan, selama terdaftar sebagai peserta, BPJS ketenagakerjaan telah memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang pegawai dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga orang pegawai Non ASN.
Sulkarnainn pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan akan menambah jumlah pegawai Non ASN untuk diikutsertakan dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan pada OPD lainnya.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Walikota Kendari atas perhatian dan kepeduliannya telah mendaftarkan pegawai non asn pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.206 pegawai”, ujar Muhyiddin di sela-sela upacara.
(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Dua Mitra Terbaik)
Untuk nominal iuran yang dibayarkan sebesar Rp12.700 per orang per bulan, untuk dua layanan yakni JKK dan JKM.
Risiko kecelakaan kerja dan Kematian akan teralihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, apabila telah mendaftarkan diri sebagai peserta, sehingga mendukung pegawai bekerja aman dan nyaman.
Latip Deo pun mengucapkan rasa terimakasih atas manfaat yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan itu.
Ucapan yang sama juga ia sampaikan kepada pemerintah atas kepedulian untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada anaknya selama menjalan tugas sebagai petugas pemadam kebakaran.(a)