ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menyarankan agar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta izin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Hugua, instruksi tentang pelarangan warga metro melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari, terhitung 10-12 April 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Kendari tidak kuat.
“Instruksi Wali Kota Kendari hanya bersifat imbauan tidak mengikat kepada khalayak. Instruksi wali kota hanya mengikat kepada ASN di lingkup Kota Kendari,” kata Hugua melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2020).
Hugua mengatakan bahwa keputusan yang mengikat kegiatan publik mestinya berbentuk peraturan daerah (Perda). Sebab, hal itu atas kesepatan bersama DPRD mewakili rakyat Kota Kendari.
“Sebaiknya Wali Kota Kendari segera minta restu ke Menteri Kesehatan perihal penerapan PSBB dan selanjutnya diikuti dengan keputusan wali kota untuk melarang aktivitas publik demi memutus mata rantai virus corona,” kata Hugua.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan instruksi wali kota Kendari secara tidak sadar membuat warga Kendari panik. Akibatnya terjadi gejala panic buying di Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan 3 hari.
“Yah kalau ini hanya uji coba untuk mendapatkan perhatian masyarakat sebelum PSBB diberlakukan di Kota Kendari boleh-boleh saja,” tandas mantan Bupati Wakatobi ini.
Selin itu, Hugua juga mengingatkan agar aparat keamanan untuk tidak bertindak represif kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha hotel dan restoran yang memberikan pelayanan kepada tamu. Demikian juga kepada rumah makan yang secara delivery melayani tamu-tamu dari luar yang ada di Kota Kendari. (b)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati